LIPO - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta Tim Penyidik diminta untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng terhadap 3 perusahaan, yaitu PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Permata Hijau Group, dan PT. Musim Mas.
Arahan itu disampaikan Jaksa Agung RI, Burhanuddin, Rabu 18 Mei 2022 bertempat di ruang kerja Jaksa Agung.
Pada kasus minyak goreng ini, sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.
Jaksa Agung RI menekankan kepada Tim Penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi Tersangka.
"Tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud," Terang Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang diterima liputanoke.com pada Rabu (18/05/22).
Tim Penyidik masih saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap 3 perusahaan yang menerima fasilitas ekspor.
"Apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal diatas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani," Jelas Jaksa Agung, Burhanudin.
Sementara, pada Rabu (18/05/22) penyidik kembali memeriksa 7 saksi untuk 5 tersangka.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah HP selaku Direktur CV Maju Terus, AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, TM alias TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, diperiksa terkait dimana distribusi yang dilakukan PT BIMA atas kerjasama dengan PT Musim Mas Group, E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, dan BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen.
Pemeriksaan 7 saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (*1)