LIPO - Green Agriculture Community (GAC) menggelar aksi di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Gebernur Riau, pada Jumat (27/05/22) lalu.
Aksi GAC yang di komandoi Agung Setiawan menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu pertama, meminta Dinas LHK Riau untuk turun dan menyegel PT Inecda yang diduga melanggar UU nomor 39 tahub 2014 tentang perkebunan dan UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja agar tidak ada kegiatan di areal perusahaan selama mendapat izin oprasional
Kedua, meminta Gubernur Riau mencopot kepala Dinas LHK Riau karena dinilai tidak becus dalam menangani permasalah yang sudah berlarut-larut di PT Inecda Kabupaten Indragiri Hulu.
Ketiga, meminta kepada Kapolda Riau dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau untuk menangkap Manager PT Inecda karena diduga dengan sengaja turut membiarkan berlagsungnya oprasional PT Inecda tanpa Izin.
Berdasarkan surat dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan c.q Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dengan Nomor: S.2429/BPPHLHKS/TU/KUM/10/2021 yang menyatakan bahwa,
1. Kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit PT Inecda berada di Areal Penggunaan Lainnya (APL) dengan alas hak HGU dan di Kawasan Hutan yang dapat di Konversi (HPK)
2 Terhadap areal pengolahan PT Inecda yang berada pada kawasan HPK PT Inecda telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan sejak 05 Desember 2016, namun hingga saat verifikasi dilaksanakan PT Inecda belum memperoleh izin pelepasan kawasan hutan.
Berdasarkan butir-butir di atas dapat disampaikan bahwa kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Inecda terindikasi melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan secara non prosedural. Sesuai dengan hal tersebut terhadap hasil verifikasi yang telah dilaksanakan terkait tindak lanjut hasil verifikasi dimaksud akan disesuaikan terhadap mekanisme UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.
"Sebelum ujuk rasa kami juga telah menyampaikan surat aksi yang ditembuskan ke Gebernur Riau, oleh karena itu dengan surat ini kami menyampaika beberapa tuntutan permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk pengusutan izin operasional dan tindak lanjut permasalahan masih beroperasional nya PT Inecda," Jelas Agung Setiawan selaku Kordinator Umum, pada 27 Mei 2022.
Masih kata Agung Setiawan, aktivitad perusahaan diduga kuat secara hukum melanggar Uu Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami juga meminta untuk sama-sama serius dalam mensukseskan program
kerja Kapolda Riau terkait issue deforestasi dan kerusakan Kawasan hutan dan lingkungan dimana hutan yang selama ini seharusnya dilestarikan malah dikonversi menjadi Kawasan korporasi perkebunan demi keuntungan pihak tertentu, inilah saat nya bapak Kapolda Riau harus berani menindak," Tutupnya.
Disamping berorasi menyampaikan tuntutan, Aksi massa tersebut juga membawa spanduk bertulisan "Segel PT Inecda yang beroprasi tanpa Izin". (*15)