LIPO - Penyidik Kejati Riau memeriksa Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi dan Ketua Senat pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau pada Kamis (2/6/2022).
Adapun saksi yang diperiksa AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau, dan I Ketua Senat UIN Suska Riau 2019.
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada 2019, UIN Suska Riau menerima dana BLU dengan pagu anggaran Rp129.668.957.523.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, mengungkapkan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait pengelola dana BLU.
"Dua orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait
dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BLU pada UIN Suska Riau. Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan Ketua Senat tahun 2019," ujar Bambang Heri Purwanto, Kamis (02/06/22) petang.
Bambang mengatakan, pemeriksaan keduanya berlangsung tertutup di ruang pemeriksaan Pidana Khusus di Kejati Riau.
"Status keduanya sebagai saksi. Diperiksa terkait mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," jelas Bambang.
Keterangan kedua saksi, kata Bambang, diperlukan dalam proses penyidikan. Nantinya dari keterangan yang dikumpulkan akan diketahui adanya fakta hukum tentang pengelolaan dana BLU tahun 2019 di UIN Suska Riau.
"Tim jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi BLU tahun 2019 yang bersumber dari APBN," tutur Bambang.
Untuk diketahui kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022). Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi.
Dalam proses penyidikan ini, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah meminta ketenangan 22 orang saksi. Mereka berasal dari internal UIN Suska Riau. (*1/***)