Dugaan Tipikor Bansos Siak Riau, Penyidik Kejati Kembali Periksa 1 Camat dan 5 Kepala Dusun

Selasa, 21 Juni 2022 | 16:45:40 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Penyidik Kejati Riau secara maraton melakukan pemeriksan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tipikor Bansos Siak. Pada Selasa (21/06/22), Tim Penyidik kembali memeriksa 6 saksi. 

Pemeriksaan 6 orang ini masih terkait topikor Dana Bantuan Sosial Fakir 
Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa, Pertama S, selaku Camat Sebau. Ia
diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Sebau.

Kedua, S selaku Kadus Pebadaran. Diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Pebadaran.

Ketiga, S selaku Kadus Dosan. Diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos 
kepada pihak penerima bansos di Dusun Dosan.

Keempat, R selaku Kadus Dosan. Diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Dosan.

Kelima, R selaku Kadus Pusako. Diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Pusako.

Dan Keenam, S selaku Kadus Pusako. Diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Pusako.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Bambang Heripurwanto, SH, MH, menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna 
menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Pemeriksaan para saksi bertujuan 
untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah 
Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019," Jelas Bambang. 

Sebelumnya, pada Senin (20/06/22), 6  saksi juga diperiksa penyidik. Mereka adalah Z, selaku Camat Tualang Tahun 2013 s/d 2016. S, selaku Kadus Benayah. N, selaku Kadus Benayah. S, selaku Kadus Benayah. Dan M, selaku Kadus Perincit. 

Pada Jumat (17/06/22), dua saksi diperiksa penyidik. Adalah MR merupakan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sungai Mandau tahun 2014, dan WFL merupakan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sungai Mandau tahun 2015 sampai 2017.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial di kecamatan lain di Siak pada Rabu (15/6/2022). LR, diperiksa Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kandis. 

Pada Selasa (14/6/2022), jaksa penyidik juga memeriksa Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Koto Gasib dan Kecamatan Mempura. Kedua saksi ini berinisial M.

Kemudian pada Senin (13/6/2022), diperiksa W selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Dalam, WA selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dayun, dan N selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Minas.

Sementara pada Selasa (31/5/2022), jaksa penyidik memeriksa ACS selaku mantan Camat Lubuk Dalam 2014-2017, A selaku Camat Minas 2014-2017, HD selaku Camat Menpura 2014-2016 dan S selaku mantan Camat Koto Gasib 2014-2016.

Camat Kerinci Kanan tahun 2014-2015 berinisial ZA, Camat Dayun 2014-2015 berinisial ZE dan Ccamat Bunga Raya 2014-2015 berinisial D diperiksa pada Senin (30/5/2022). Selain camat dan kepala seksi, pemeriksa juga dilakukan pada mantan pejabat di Setdakab Siak,

"Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi bansos fakir miskin dan anak cacat," jelas Bambang.

Untuk diketahui, Ada 15 item dana bansos yang diberikan kepada masyarakat. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Item pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah. (*3) 

Terkini