LIPO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengahargai upaya hukum yang dilakukan lima anak perusahaan PT Duta Palma Group.
Kejagung RI, melalui Kapupenkum Ketut Sumedana, mengatakan, langkah mengajukan pra peradilan (prapid) merupakan hal yang biasa.
"Pengajuan gugatan Prapid itu merupakan hal yang biasa, tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan," Kata Ketut, saat dikonfirmasi liputanoke.com, Senin (18/07/22).
Sebelumnya diberitakan, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebagai Pemohon, mendaftarkan permohonan Prapid ke PN Pekanbaru pada Rabu (13/7/2022), dengan teregister nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Klasifikasi perkasa adalah sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andry Simbolon, mengatakan, permohonan lima perusahaan itu sudah diterima. Hakim yang menyidangkan perkara juga sudah ditunjuk.
"Sudah ada penetapan juga (hakim dan jadwal sidang)," ucap Andry, Jumat (15/7/2022) kepada wartawan.
Andry menyebutkan, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk hakim tunggal, Salomo Ginting, untuk persidangan nanti. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 1 Agustus 2022.
"Sidang pertama tanggal 1 Agustus," kata Andry.
Dalam gugatannya, Pemohon meminta kepada hakim untuk menyatakan penyidikan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Termohon serta semua turunannya tidak berdasarkan hukum dan tidak sah. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap para Pemohon.
"Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," bunyi salah satu petitum Pemohon yang disamakan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan 5 perusahaan Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalaui Jaksa Penyidiknya beberapa waktu lalu mengatakan, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Burhanuddin mengatakan, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp600 miliar.
Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Atas hal itu, tim jaksa penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya puluhan ribu hektar lahan perkebunan sawit itu, dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Disebut Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kendati begitu, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dan dipantau oleh DPO tersebut.
Dalam penyidikannya, Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari. pihak swasta maupun pemerintah. Pengeledahan juga telah dilakukan pada 9 Juni 2022 di 10 lokasi.
Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama dan Kantor PT Palma Satu.
Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group, serta dokumen terkait lainnya. (*1)