Gawat!!! Kepala Bappeda Riau & Pegawai BPN Inhu Dipanggil Kejagung pada Kasus Duta Palma, Ada Apa?

Kamis, 28 Juli 2022 | 16:12:58 WIB
Ilustrasi/ist
LIPO - Untuk menjerat calon tersangka pada kasus PT Duta Palma Group, Tim Jampidsus Kejagung RI terus mendalami dengan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pada Kamis (28/07/2), Tim penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi. 

Ada lima saksi yang dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik, yaitu AF selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, HS selaku Pegawai BPN Kabupaten Indragiri Hulu, S selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Tanjung Pinang, JRT selaku keluarga Surya Darmadi, dan HJP selaku Wholesale Credit Operations Group Collateral Valuation Departement Bank Mandiri. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam penjelasannya, pemeriksaan ke lima saksi ini masih untuk memperkuat pembuaktian dan melengkapi pemberkasan. 

"Lima saksi diperiksa hari ini, masih untuk memperkuat pembuktian terkait kadus dugaan Tipikor dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," Ungkap Ketut kepada liputanoke.com, Kamis (28/07/22). 

Dijelaskan Ketut, serangkaian pemeriksaan akan terus dilakukan secara seksama dan cermat untuk menentukan siapa-siapa yang akan bertanggungjawab jawab dalam kasus ini. 

"Sabar ya, perkembangannya pasti disampaikan," Kata Ketut

Sebelumnya, pada Rabu (27/07/22) lalu, Tim  Kejaksaan Agung juga memeriksa 2 orang saksi terkait Perkara Dugaan Tipikor dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu HH selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN), RA selaku Staf IT pada PT. Duta Palma Group, diperiksa terkait 

Dan, pada Selasa (26/07/22), Tim Jampidsus juga diketahui kembali memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu 2011, YA, untuk dimintai keterangannya. 

"Dia (YA,Red) masih sebagai saksi," kata kepada liputanoke.com, pada Selasa (26/07/22). 

Ketut Sumedana saat dikonfirmasi enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait apa saja yang digali dari YA.

"Terkait materi pemeriksaan belum bisa kita informasi. Nanti saja diinfo lebih lanjut," Tutup Ketut.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang kedua dijalani YA. Sebelumnya YA juga diperiksa pada Jumat (01/07/22) oleh Tim Jampidsus Kejagung di Jakarta. 

Tidak hanya YA yang diperiksa Tim Penyidik, di hari yang sama sejumlah Kades Kabupaten Inhu juga turut diperiksa di Kejari Pekanbaru terkait kasus yang sama. 

Dalam kasus ini, Tim penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah OPD di Inhu, dan penyitaan aset PT Duta Palma Group sebagai barang bukti. Dan Barang bukti tersebut di titipkan kepada BUMN PTPN V untuk diawasi pengelolaannya.  (*1)

Terkini