Bagaikan Tegak di Pinggir Jurang!, Puluhan Saksi Diperiksa pada Kasus Duta Palma, Siapa Bakal Tersangka?

Jumat, 29 Juli 2022 | 12:42:46 WIB
Ilustrasi/ist
LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI, sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan Tipikor dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Dari catatan redaktur liputanoke.com, setidaknya 37 orang baik dari pihak pemerintah maupun dari pihak swasta sudah dimintai keterangan. Bahkan ada pihak yang sudah dipanggil dua kali dicecar oleh Penyidik terkait kasus ini. Namun, sejauh ini Penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. 

Sehubungan dengan hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh pihak penyidik tergantung kebutuhan penyidikan. 

"Itu tergantung kebutuhan penyidikan, kalau dirasa cukup langsung untuk pemberkasan," Jelas Ketut, kepada liputanoke.com, Jumat (28/07/22). 

Hingga saat ini, penyidik masih dan akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan untuk menetapkan calon tersangka. 

Untuk diketahui, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. 

Dalam hal ini, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, bahwa PT Duta Palma Group diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak sehingga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. 

"Selain itu, diduga PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," jelas Burhanuddin. 

Jaksa Agung juga menyebutkan, bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut ditaksir menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan. 

"Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," Terang Burhanuddin. 

"Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut," ujar Jaksa Agung lagi. 

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, 
Pihak tim penyidik melakukan penggeledahan pada 09-10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya pada 09 - 10 Juni 2022, barang bukti elektronik berupa 1  unit Handphone dan 6 unit hardisk pada  09 - 10 Juni 2022, 8 bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani 22 Juni 2022, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) 22 Juni 2022. 

Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan Tersangka yang bertanggunjawab.

"Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak," Pungkas Burhanuddin. (*1) 

Berikut pihak yang pernah dipanggil Penyidik terkait Kasus Duta Palma Group selain Saksi Ahli:

Kamis (28/07/2), Ada 5 Orang Sebagai Saksi;
1.  AF selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, 
2. HS selaku Pegawai BPN Kabupaten Indragiri Hulu, 
3. S selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Tanjung Pinang, 
4. JRT selaku keluarga Surya Darmadi, dan 
5. HJP selaku Wholesale Credit Operations Group Collateral Valuation Departement Bank Mandiri. 

Rabu (27/07/22), Ada 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi;
1. HH selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN), 
2. RA selaku Staf IT pada PT. Duta Palma Group, diperiksa terkait 

Selasa (26/07/22), Ada 1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi;
1. YA, mantan Bupati Indragiri Hulu 2011

Selasa (19/07/22), Ada 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi;
1. BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu 2003, 
2. HS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu. 

Senin (18/07/22), Ada 3 orang Diperiksa Sebagai Saksi;
1. N selaku Mantan Pegawai Dinas Kehutanan Indragiri Hulu, 
2. ZBI selaku Direktur Keuangan Umum, Kepatuhan Manajemen Resiko Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan 
3. S selaku Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. 

Pada Senin (11/07/22), Ada 1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi;
1. AD selaku Direktur PT. Duta Palma Group 

Jumat (08/07/22), Ada 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi;
1.  HZ, Mantan Kepala Dinas Perkebunan (kadisbun) Provinsi Riau, 
2. S, Kepala Bidang (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah di Kabupaten Bengkayang.

Rabu (06/07/22), Ada 11 Orang Diperiksa Sebagai Saksi;
1. A selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, 
2. MR selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, 
3. AMS selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, 
4. IZ selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, 5. M selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, 6. S selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, 
7. DY selaku Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, 
8. S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, 
9. RS selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Singkawang, 
10. KG selaku Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, dan 
11. Y selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkawang.

Senin (04/07/22), Ada 3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi;
1. TTG selaku Direktur PT Seberida Subur dan Direktur PT Panca Argo Lestari, 
2. EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra, dan 
3. PA selaku Managing Director PT Duta Palma Nusantara.

Jumat (01/07/22), Ada 5 Orang Diperiksa Sebagai Saksi;
1. YA, Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu
2. Kades Payaguan, 
3. Z Kades Siambul,
4. S Kades Danau Rambai, dan 
5. S Kades Ringin. 

Pada Kamis (30/06/22), Ada 3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi;
1. YPW, selaku Manager Legal PT. Darmex Plantations, 
2. HH, selaku Direktur Utama PT. Banyu Bening Utama dan Direktur Utama PT. Kencana Amal Tani, 
3. AD selaku Direktur PT. Darmex Agro 



Terkini