LIPO - Untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J dilakukan autopsi ulang. Hal ini juga dilakukan untuk mengkahiri spekulasi liar yang berkembang di masyarakat. Sabtu, (30/07/22).
Sebanyak 7 orang ahli forensik dilibatkan dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J. 7 orang ahli forensik itu direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Ditambah lagi, ahli forensik dari TNI juga dilibatkan dalam proses autopsi ulang tersebut.
Dengan keterlibatan 7 ahli forensik dan ahli forensik dari TNI ini dipastikan hasilnya lebih profesional, lebih sahih, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Polri menyatakan bahwa sejauh ini ada tujuh dokter forensik yang akan terlibat dalam proses autopsi ulang Brigadir J terkait kasus dugaan penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.
Kepastian keikutsertaan para pihak untuk autpsi ulang jenazah Brigadir J, telah disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., beberapa pihak turun langsung memantau proses autopsi ulang.
Di antaranya adalah Pusdokkes dan Puslabfor Polri, Komnas HAM, Kompolnas dan pihak keluarga serta pengacara.
Seluruh pihak terkait perkara kematian Brigadir J telah menyepakati melakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.
Meski belum secara resmi mengumumkan hasil investigasinya, namun beberapa catatan Komnas HAM yang disampaikan kepada media, jelas menunjukkan bahwa beberapa bagian opini dan pemberitaan di media massa, media sosial, tidak berdasar sama sekali. Sabtu, (30/07/22).
Semisal sangkaan bahwa Brigadir J dibunuh dalam perjalanan Magelang hingga Duren Tiga, Jakarta, yang ternyata salah sama sekali.
Beberapa cctv yang didapat dari rumah Kadiv Propam Polri memperlihatkan bahwa Brigadir Joshua masih sehat saat tiba di Jakarta.
Sangkaan lainnya yang paling sering didengar adalah tidak transparannya dan upaya Polri menghalang-halangi pemeriksaan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Nyatanya Komnas HAM dengan bebas memeriksa semua video dari cctv yang bisa didapatkan sepanjang perjalanan Magelang-Duren Tiga. Tanpa keterbukaan dan tidak adanya keinginan membuka kasus ini, pasti kasus ini tidak akan dapat terselesaikan.
Bagi pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, hasil pemeriksaan Komnas HAM, beberapa diantaranya jelas berbeda dengan apa yang dituduhkan kepada Polri sampai saat ini.
"Sekali lagi, saat ini, ada baiknya semua pihak menahan diri untuk membuat opini yang justru tidak benar, yang hanya memperkeruh suasana. Biarkan pakarnya yang bekerja, tinggal tunggu apa yang akan mereka sampaikan kepada publik" tutupnya. (*1/tnp)