Benarkah Bos Duta Palma Akan Penuhi Panggilan dari Gedung Bundar?

Senin, 15 Agustus 2022 | 14:57:53 WIB
Ilustrasi/ist
LIPO - Kejaksaan Agung RI akan menyampaikan perkembangan terbaru kasus Duta Palma Group pada siang ini, Senin (15/08/22). 

Sekira pukul 14.45 wib hari ini, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, akan mengabarkan perihal penjemputan dan pemeriksaan Tersangka Surya Darmadi  (SD) secara langsung dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi PT Duta Palma Group. 

Sebelumnya dikabarkan Surya Darmadi (SD) yang merupakan pemilik Duta Palma Group,  menyatakan akan datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik. 

Pernyataan Surya Darmadi itu tertuang dalam surat yang ditujukan  ke pihak Kejaksaan Agung.

Dalam surat yang ditandatangi Surya Darmadi itu, Ia menegaskan belum bisa memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.

"Bahwa terkait dengan panggilan tersebut, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena tidak bisa menghadirinya dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan, namun demikian saya berjanji dalam Agustus 2022 ini, saya akan segera datang menghadap ke Kejaksaan dan siap mengikuti semua prosedur hukum yang ada," Demikian isi surat yang dikutip liputanoke.com.

Pada surat yang tertanggal 09 Agustus 2022 tersebut, Surya Darmadi menjelaskan, bahwa dirinya mendapat informasi Kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap dirinya sebagai tersangka melalui media pada Senin 08 Agustus 2022 untuk menghadap Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus pada Kamis 11 Agustus 2022, pukul 09.00 Wib.

Surat tersebut ditujukan Kepada Jaksa Agung RI, Burhanuddin, dan ditembuskan kepada Jampidsus juga kepada Direktur Penyidikan Jampidsus. Surat dari Surya Darmadi tersebut sudah beredar luas di media sosial.

Untuk memgetahui keabsahan sehubungan surat Surya Darmadi tersebut, pihak liputanoke.com melakukan konfirmasi ke pihak Kejaksaan Agung. Apakah surat dari tersangka Surya Darmadi tersebut ada diterima Kejagung RI, mengingat surat dari Surya Darmadi tersebut tertanggal 09 Agustus 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, saat ditanyakan perihal itu mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

"Saya belum dapat info. Perlu dicek kebenarannya (surat,red) itu," Kata Ketut kepada liputanoke.com, pada Sabtu (13/08/22). 

Selain dari surat Surya Darmadi, liputanoke.com juga memperoleh lebaran relese Tim Pengacara Adil Suraya Darmadi, anak dari Surya Darmadi.

Relese tersebut tertanggal 14 Agustus 2022 esok (Minggu,red), dengan judul "Surya Darmadi Siap Menghadapi Proses Hukum".

Dalam relese tersebut tertera tim pengacara Juniver Girsang & Partners.
Dalam relesenya, mereka menyatakan beberapa point penting terkait proses hukum yang dijalani kliennya, baik KPK maupun di Kejaksaan.

Penasehat hukum dalam relese tersebut menyebutkan, bahwa kliennya merasa tercederai oleh materi pemberitaan di berbagai media yang menyebut Surya Darmadi melarikan diri karena dugaan melawan hukum.

"Ada hal-hal yang menurut kami tidak proporsional dikaitkan dengan nama ayah klien kami," tulis penasehat hukum Adil Surya Darmadi.

Dari sejumlah point yang dijelaskan tim penasehat hukum Adil Surya Darmadi, beberapa point penting yang menarik perhatian, bahwa Surya Darmadi akan kooperatif mengikuti proses hukum dan akan pulang ke Jakarta pada Senin (15/08/2022).

Agar kepulangan Surya Darmadi tidak terhalang memasuki wilayah Indonesia,  pihak penasehat hukum berharap status cekal Surya Darmadi dicabut. 

Perihal surat Surya Darmadi yang ditujukan kepada Jaksa Agung tersebut, juga dibenarkan oleh Advokat Juniver Girsang yang merupakan penasehat hukum Adil Surya Darmadi. 

"Benar, itu keterangan resmi dari kami," Pungkas Juniver Girsang saat dikonfirmasi liputanoke.com pada Sabtu (13/08/22) lalu. (*1) 

Terkini