Kapolri Meradang, Polda Riau Ringkus 228 Tersangka Kasus 303

Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:29:56 WIB

PEKANBARU, LIPO - Beberapa hari terakhir Jajaran Polda di Indonesia sibuk melakukan penumpasan perjudian alias 303.

Perang terhadap judi ini dilakukan setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo meradang karena tudingan masyarakat banyak oknum personel Polri diduga banyak terlibat dan membekingi bisnis 303.

Tudingan itu semakin menguat dikala grafis "kaisar sambo" dan konsorsium 303 beredar luas di tengah masyarakat disaat tim khusus Polri mengusut kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tak ketinggalan Polda Riau turut merespon arahan Kapolri untuk menumpas praktik 303.

Pada Jumat (19/08/22), Kabid Humas Kombes Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Kombes Asep Darmawan dan para Kasat Reskrim jajaran Polda Riau, melakukan siaran pers menyampaikan pengungkapan kasus judi.

Dalam keterangannya, jajaran Polda Riau hingga Polres telah meringkus sedikitnya 228 orang yang terkait kasus perjudian.

Bahkan Kabid Humas Polda Riau mengabarkan, dalam sepekan belakangan, 78 tersangka berhasil digulung beserta sejumlah barang bukti berupa uang, mesin permainan, kartu hingga perjudian online.

"Ini bentuk komitmen Polda Riau dan seluruh jajaran hingga di Polres, bahwa tidak ada tempat dan ruang untuk semua bentuk perjudian. Kapolda Riau Irjen Iqbal menegaskan seluruh jajaran agar atensi terhadap masalah kasus judi ini," tegas Sunarto.

Selain menyita barang bukti berupa mesin ketangkasan, kartu dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perjudian, aparat juga menyita uang tunai yang digunakan senilai Rp 75,1 juta.

Kombes Sunarto merincikan, dari kasus yang diproses tersebut, enam diantaranya diungkap oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum, Polres Meranti empat kasus, Pelalawan lima kasus, Siak dan Kuansing sebanyak enam kasus, Dumai ada 11 kasus, Polresta Pekanbaru dan Inhil masing-masing 12 kasus.

Kemudian Polres Rohil dan Inhu masing-masingnya sebanyak 13 kasus, Polres Kampar ada 16 kasus, Bengkalis sebanyak 19 kasus dan tertinggi pengungkapannya Polres Rohul dengan 22 kasus perjudian.

Dari keseluruhan kasus yang ditangani, 68 kasus diantaranya dalam proses penyidikan, 1 kasus tahap I, 58 kasus telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan 29 kasus telah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU (Tahap II).

Kabid Humas Polda Riau meyakinkan, penindakan terhadap perjudian tak akan berhenti.

Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk bergandeng tangan, bersinergi mencegah dan memberantas penyakit masyarakat tersebut. (*1)

Terkini