LIPO - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 1 orang saksi yang terkait dalam perkara PT Duta Palma Group, pada Rabu (24/08/22).
Saksi yang diperiksa yaitu TRR selaku Advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners.
Kapuspenkum Kajagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, TRR diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," Jelas Ketut.
Lebih lanjut dijelaskan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait kasus ini, sebelumnya diberitakan bahwa Tim penyidik telah melakukam penyitaan dan penyegelan sejumlah aset milik tersangka SD disejumlah wilayah, diantaranya di Bali, Jakarta dan Pekanbaru, Riau.
Terbaru penyidik juga menyita satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara, disita tim penyidik pada Selasa (23/08/22), di Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, penyitaan yang dilakukan Tim JAM PIDSUS berdasarkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka Surya Darmadi," Kata Ketut.
Selain itu, aset berupa kebun dan pabrik Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu juga sudah disita dan diawasi pengelolaannya ke PTPN. (*1