Polres Inhil Musnahkan 870,36 Gram Shabu dan 82 Butir Ekstasi

Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:33:34 WIB
Kapolres AKBP Norhayat saat melakukan pemusnahan barang bukti

TEMBILAHAN, LIPO - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika tingkat penyidikan di Aula Rekonfu Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Rabu 24 Agustus 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 870,36 gram, penyisihan seberat 29,50 gram untuk sampel uji pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Riau dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan, sedangkan sisanya seberat 840,86 gram shabu di musnahkan ditingkat penyidikan.

Lalu ada 82 butir pil ekstasi juga dimusnahkan Polres Inhil pada tingkat penyidikan.

Kegiatan dihadiri dan disaksikan Kapolres AKBP Norhayat, Wakapolres Kompol Yudhi Franata, Kajari diwakili Kasi Barang Bukti Edmon Rizal, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan diwakili Hakim M Akbar Prawira Negara, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan diwakili Abdul Karim, Ketua MUI H Azhari Syukur, Kasat Narkoba AKP Indra M Lubis, Kasihumas AKP Liber Nainggolan, serta Ketua DPD Pemuda BNN Mahmudin.

Kapolres AKBP Norhayat mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus narkotika yang menjadi perhatian publik khususnya di wilayah hukum Polres Inhil.

"Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkapnya.

Ketua MUI H Azhari Syukur mengapresiasi langkah Polres Inhil dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang menjadi salah satu perusak generasi bangsa.

"Tentunya negara dan agama melarang adanya peredaran Narkotika karena dapat merusak manusia. Oleh karena itu mari kita hindari dengan kerjasama yang baik antara tokoh masyarakat, lembaga adat, pihak penegak hukum agar hal ini (peredaran narkoba, red) tidak terjadi lagi," tuturnya.

Ia berharap kepada pelaku yang berhasil diamankan agar dapat menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi.

"Jika manusia sudah terindikasi terlibat dalam lingkar narkotika ini tentu tidak ada lagi gunanya hidup, berurusan dengan hukum negara, bahkan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak," papar H Syukur.

Pelaku tindak pidana narkotika tersebut juga berhasil diamankan Polres Inhil dengan inisial F (53), warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Pelaku merupakan DPO tertanggal 24 Februari 2022 yang berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika dan berhasil diamankan pihak kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan pada Kamis (11/8) lalu.

F dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.(lipo*7)

Terkini