LIPO - Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung RI terus memburu aset Duta Palma Group di sejumlah wilayah di tanah air. Demikian juga aset yang terafliasi dengan perusahaan milik terangka Surya Darmadi.
Pada Jumat (26/08/22), tim penyidik Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka bos besar duta palma berupa 1 bidang tanah dan bangunan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, satu hidang tanah tersebut terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 an. PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2
"Berupa kebun dan pabrik yang terletak di Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi," Jelas Ketut.
Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo.
Dan juga Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Ditambahkan Ketut, Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka Surya Darmadi, yang disebut-sebut saat ini kasus terbesar di tangani Kejaksaan Agung.
Sebelumnya pada kasus yang merugikan negara Rp.78 triliun ini, pada Kamis (25/07/22), penyidik kembali menyematkan status tersangka kepada seorang penasehat hukum PT Palma Satu berinisial DFS.
Penetapan tersangka kepada DFS karena dianggap menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan penyidik saat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 HA di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dengan ditetapkan DFS selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi ini menjadi tiga orang. Pada kasus ini penyidik telah lebih dulu menetapkan Surya Darmadi dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman, sebagai tersangka.
Perbuatan Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun DFS ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022. (*1)