LIPO - Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq, Sik, melalui Kabag Humas Polres Edi Haryanto, menyatakan dengan tegas tidak boleh adanya intervensi dalam bentuk apapun dalam penanganan kasus. Termasuk dalam penanganan perkara dugaaan pencabulan terhadap siswi SMK yang kini sedang diusut.
"Bapak Kapolres berpesan, Ia menegaskan tidak boleh ada intervensi dari pihak luar dalam penanganan kasus," Tegas Edi Haryanto, kepada liputanoke.com, pada Selasa (30/08/22).
Pernyataan itu disampaikan Kabag Humas saat disinggung adanya pemberitaan Wakil Bupati Pelalawan dan mantan Bupati Pelalawan akan diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan siswa SMK.
"Oknum Camat ini kan seharusnya bisa menjadi panutan, tapi kalau seandainya Wakil Bupati dan mantan Bupati itu dibuntuhkan keterangannya, bisa-bisa aja kita panggil," Jelas Kabag Humas.
Kabag Humas menerangkan, terkait dipangil atau tidak tergantung kebutuhan penyidikan.
"Tapi kalau proses penyidikan membutuhkan keterangan, sah-sah saja nanti akan dipanggil. Tapi sejauh ini belum ada pemeriksaan terhadap mereka (Wakil Bupati & Mantan Bupati, red)," Tegas Kabag Humas.
Sebelumnya viral pemberitaan oknum Camat Pangkalan Lesung berinisial SW (55) ditangkap karena diduga telah mencabuli siswi SMK. SW ditangkap Polisi pada Kamis (25/8) dini hari, di Pekanbaru, Riau.
Penangkapan dilakukan setelah korban melapor ke Polres Pelalawan pada Rabu (24/8).
Saat diintrogasi, SW mengakui perbuatannya kepada korban yang sedang magang di kantor camat Pangkalan Lesung tersebut.
Dugaan pencabulan itu berawal saat pelaku tiba-tiba memegang leher dan menciumi bibir korban. Dengan sejumlah alasan, pelaku menyuruh korban masuk ke ruangannya. Saat korban masuk, pelaku buru-buru menutup pintu. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Perbuatan tidak senonoh pelaku terhenti karena tiba-tiba istri pelaku datang ke kantor. Pelaku kaget, dan menyuruh korban pura-pura meneken dokumen.
Kasus ini terus bergulir, beredar kabar di media bahwa Wakil Bupati, N, dan mantan Bupati Pelalawan, MH, akan dipanggil pihak Polres Pelalawan untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
Sejauh ini belum diketahui, apa keterkaitan Wakil Bupati dan mantan Bupati dua periode itu sehingga besar kemungkinan akan dimintai keterangan pada kasus dugaan pacabulan tersebut. (*1)