Kuasa Hukum Arif Budiman Cecar Auditor Bank BJB

Kamis, 01 September 2022 | 11:08:06 WIB
Suasana sidang, Selasa 30 Agustus 2022/ist

LIPO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Pekanbaru, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (30/8/2022).

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi itu, kuasa hukum Arif Budiman mencecar auditor Bank BJB Asep dengan pertanyaan-pertanyaan tajam. Khususnya terkait dengan proses audit yang menyebabkan Arif yang kini ditetapkan sebagai terdakwa dslam kasus itu.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yuliarta, SH tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghadirkan tujuh orang saksi. Semua saksi merupakan auditor, mantan pimpinan dan karyawan Bank BJB Pekanbaru.

Menaggapi keberadaan para saksi, tim kuasa hukum Arif Budiman yang terdiri dari M
Fajrin SH, Boy Gunawan SH, MH, Yuherman SH, MH, Kaharmansyah Harahap SH, MH dan Andreaz Mahesa SH, sempat menyatakan keberatan terhadap para saksi.

Hal itu mengingat para saksi yang dihadirkan JPU memiliki hubungan dengan Indra Osmer, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Para saksi tersebut adalah Asep selaku auditor, Andriko, Desita, Sanubi Haruadi, Hadani Suparman dan Adi Arif Wibawa. Tiga nama terakhir merupakan mantan pimpinan di Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Untuk diketahui, Indra saat ini tengah menjalani hukuman penjara setelah dilaporkan Arif Budiman.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Arif Budiman sempat mencecar saksi Aaep yang merupakan auditor Bank BJB. Pertanyaan lebih banyak terkait sistem pemeberian kredit yang berlaku di Bank BJB.

Sebab dari prosedur yang berlaku, semuanya telah dilakukan Arif Budiman. Begitu pula dalam proses pengajua. Kredit untuk bantuan kerja seperi yang menjerat Arif Budiman.

Saat dicecar Boy, Asep mengakui dalam melakukan audit terhadap rekening Arif Budiman, dilakukan dengan melakukan telaah dokumen semata, dan tidak pernah bertemu muka dengan Arif.

Pengajuan kredit konstruksi yang dilakukan Arif terjadi selama tahun 2015 hingga 2016. Namun temuan tentang kredit macet itu baru ditemukan tahun 2018. Namun Asep mengakui ada agunan yang diberikan Arif sebagai syarat kredit. Saat ini agunan tersebut dikuasai pihak BJB.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Arif Budiman juga meminta tanda tangan yang tertera dalam seluruh kontrak SPK atas nama CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu, yang membuat kliennya terjerat hukum, diperlihatkan dalam sidang. Sebab pihaknya meyakini tanda tangan kliennya telah dipalsukan.

Sebelum Arif Budiman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut, sempat dilakukan rapat rekonsiliasi antara pihak BJB dan Arif Budiman. Namun dalam tanggapannya, Arif mengatakan dalam rapat tersebut sama sekali tak pernah dibahas tentang kredit macet tersebut.

Pada pemeriksaan saksi tahap kedua, saksi Imam yang merupakan mantan petugas auditor kredit di Bank BJB Pekanbaru mengatakan dirinya tak ikut serta dalam proses pengajuan kredit konstruksi untuk Arif. Sebab semuanya dilakukan Indra Osmer.

Menurutnya, selama ini belum ada nasabah Bank BJB Pekanbaru yang sampai terjerat hukum karena kredit macet. Apa yang menimpa Arif menurut pengetahuannya adalah yang pertma sekali terjadi selama ia bekerja di bank tersebut.

Setelah mendengar keterangan para saksi, sidang akhirnya ditunda hingga sepekan mendatang.

Dikonfirmasi saat usai sidang, M Fajrin mwngatakan pihaknya tetap berupaya membuktikan bahwa kliennya Arif Budiman tidaklah bersalah seperti yang didakwakan.

"Tadi dalam sidang beberapa fakta telah kita gali dari para saksi. Setidaknya beberapa gambaran telah terungkap. Jadi kita tetap mengupayakan apa yang telah kita sampaikan saat nota pembelaan beberapa waktu lalu," ujarnya.

"Kita selaku kuasa hukum Arif Budiman, ke majelis hakim terhadap semua 23 SP dan kontrak, serta seluruh permohonan pencairan yg diajukan oleh PT Palam Gunung Raya dan CV Putra Bungsu untuk diperlihatkan dalam persidangan. Siapa yg menandatangani, apa betul itu ditandatangani oleh direktur atau tidak, karena melihat berdasarkan dari saksi audit hanya menilai dokumen saja," tegasnya lagi. ***

Terkini