LIPO - Sekitar 5 tahun berusaha sembunyi dari kejaran Kejati Jawa Timur, Moh Shonhaji (47) harus mengakhiri pelariannya.
Terpidana Tipikor ini tak berkutik saat tim kejaksaan datang mengamankannya di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (31/08/22) sekira pukul 20.30 Wib.
Pria kelahiran Tegal ini langsung digelandang ke Kejati Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp1,065 Miliar.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, bahwa Moh Shonhaji masuk dalam daftar DPO Kejati Jatim karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Ia merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun 2015," Jelas Ketut.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017, Terpidana Moh Shonhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000 dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 312.191.324, subsidiair pidana penjara selama 3 tahun penjara," Pungkas Ketut. (*1)