Kejaksaan Agung Terima Surat Penetapan 6 Tersangka pada Kasus Sambo

Sabtu, 03 September 2022 | 08:16:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana/ist

LIPO - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

Adapun 6 orang yang ditetapkan tersangka adalah atas nama 6 Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

Kasus 6 tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*1 )

 

BACA:Bersama 6 Tersangka Lain, Ferdy Sambo Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Obstruction of Justice

Terkini