Kejaksaan Agung RI Menang Praperadilan pada Kasus Duta Palma Group

Selasa, 06 September 2022 | 20:50:14 WIB
Ilustrasi/int

LIPO - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca AgroLestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur sebagai Pemohon dengan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI sebagai Termohon, pada Selasa (06/08/22).

Hakim Salomo Ginting memberikan kesempatan kepada Pemohon menyampaikan tanggapan atas jawaban termohon, pada gelaran sidang prapid pada Senin (05/09/22) kemarin.

Kesimpulannya, Pemohon memohon pada hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan melanjutkan pemeriksaan perkara praperadilan ini.

Setelah berdiskusi lebih kurang 10 menit, termohon minta waktu satu jam untuk menyiapkan jawaban tertulis.

Hakim Tunggal Salomo Ginting menunda sidang hingga pukul 13.00 wib, karena harus menggelar sidang perkara korupsi lain dari dalam jaringan.

"Supaya tidak tergesa-gesa, kita tunda sampai istirahat makan siang," kata Salomo, meninggalkan mejanya keluar ruang sidang.

Salomo kembali membuka sidang pukul 13.30. Termohon sudah siap dengan duplik atau tanggapannya.

Pada Intinya, termohon tetap dengan jawaban yang disampaikan sebelumnya.

Setelah mendengar jawab jinawab para pihak, Hakim Salomo Ginting langsung menyusun tanggapannya. Supaya tidak berlarut-larut, dia minta waktu dua jam. Sidang akan dibuka kembali pukul 16:00 Wib.

Berdasarkan penelusuran liputanoke.com pada https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, dalam Putusan Akhir yang dibacakan pada Selasa (06/09/22), pukul 17:05 Wib, status putusan dinyatakan gugur.

Berdasarkan amar putusan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tersebut gugur, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. (*1)

 

 

Terkini