LIPO - Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan Henry Silaban (Pemohon) dalam sidang Praperadilan (Prapid) atas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Daerah (Termohon), dalam perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Gugatan Prapid, Henry Silaban (Pemohon), tercatat di PN Pekanbaru, Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Pbr pada 12 Agustus 2022.
Berdasarkan Amar Putusan pada www.https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, Hakim Salomo Ginting mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya, pada Senin (29/08/2022).
Kadis LHK Riau, Mamun Murod, saat dikonfirmasi membenarkan terkait hasil sidang Prapid di PN Pekanbaru tersebut. Ia menjelaskan, sejauh ini masih ada kendala dalam melakukan proses hukum bagi oknum perambah hutan.
"Betul, tetapi bukan karena DLHK tidak serius, melainkan terbentur Kep MK No 45 tahun 2011," Jelas Mamun Murod, kepada liputanoke.com, pada Rabu (07/09/22).
Dijelaskan Mamun Murod, pada Kep MK No 45 tahun 2011 tersebut dimana pengukuhan kawasan hutan terdiri dari 4 tahapan, yaitu penunjukkan, penataan batas, pemetaan dan penetapan sementara areal kawasan hutan yang menjadi objek perkara baru sampai dengan tahap penunjukkan, penataan batas dan pemetaan oleh kementerian LHK sehingga di luar kewenangan DLHK.
"Kita berharap Kementerian KLHK mempercepat proses penetapannya, sehingga jika ada oknum yang ingin menguasai kawasan hutan tersebut bisa kita pidanakan," Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik LHK Riau mengamankan HS (Operator Excavator) dan satu unit alat berat merk Hitachi.
Penyidik LHK Riau lalu menetapkan HS sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan dalam kasus dugaan perambahan hutan tanpa izin di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Berikut Amar putusan sidang Prapid di PN Pekanbaru:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah tindakan Termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan melanggar ketentuan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf a junto Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022;
3. Menyatakan tidak sah tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 berikut segala surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut;
4. Menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon pada tanggal 30 Juni 2022;
5. Menyatakan tidak sah tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022;
6. Menyatakan tidak sah tindakan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022 hingga tanggal 28 Agustus 2022;
7. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap alat berat excavator merk Hitachi tipe 210 F warna orange nomor seri: ZX210F-5G#HCM DCDF2L00061532# 2014;
8. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan;
9. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada PEMOHON berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022;
1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
2. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon sebesar Nihil;