PEKANBARU, LIPO - Gubernur Riau, Syamsuar, mengadakan pertemuan dengan Kajati Riau di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin, (12/9/2022).
Pada kesempatan itu, Gubernur Riau mengungkapkan sejumlah persolan yang kini dihadapi Pemrov Riau, diantaranya persoalan kebun dan oersoalan aset.
Sehubungan dengan itu, Syamsuar meminta petunjuk dari Kejati Riau terkait penyelesaian hukum, terutama penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan
"Petunjuk dan arahan dari Kajati sangat kami harapkan untuk menyelesaikan beberapa persoalan hukum yang kami hadapi saat ini," katanya kepada Kajati Riau Supardi.
Gubernur Riau menjelaskan mengenai kebun sawit seluas 5.000 hektare lebih yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan, namun sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Jadi lahan sawit itu dibangun dalam kawasan hutan jauh sebelum UU Cipta Kerja hadir, dan sudah inkrah. Namun sampai sekarang belum ada tindakan apapun," tuturnya.
Sejauh ini, kata Syamsuar, kebun tersebut masih dimanfaatkan oleh pemiliknya, sedangkan Pemprov Riau sejauh ini belum bisa berbuat banyak.
"Oleh sebab itu kami mohon petunjuk dan arahan dari Pak Kajati dalam penyelesaiannya," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubri juga minta kepada Kejati dalam upaya penyelesaian sejumlah aset. Di mana aset tersebut masih bermasalah antara Pemprov Riau dengan salah satu pihak swasta. (*1/***)