Yayasan Firmar Abadi Gugat PT Indrawan Perkasa Atas Dugaan Pengelolaan Lahan Tanpa Izin

Rabu, 14 September 2022 | 20:50:57 WIB
Ilustrasi/int

LIPO - Yayasan Firmar Abadi menggugat secara perdata PT Indrawan Perkasa ke Pengadilan Negeri Rengat atas dugaan kepemilikan/pengolahan kebun seluas +- 700 Hektar dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. 

Salah satu poin dalam Petitum, Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa, dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan menanam tanaman kayu alam dan kemudian setelah itu mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia (sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Pengurus Yayasan Firmar Abadi, Firdaus, saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatannya ke PN Rengat terkait kawasan hutan. 

Alasan pihaknya melayangkan gugatan karena Ia menilai tergugat diduga telah menguasai lahan dalam kawasan hutan. 

"Mereka (Indrawan Perkasa, red) telah menguasai dan memanen atau membuat kebun kelapa sawit berada dalam kawasan hutan, yaitu dalam status HPT," Jelas Firdaus. 

Menurut Firdaus, tergugat tidak bisa menguasai lahan tersebut kecuali sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 

"Tak bisa mereka kuasai kalau tidak ada ada izin pelepasan dari KLHK, kalau tidak ada izin bisa dianggap perbuatan melawan hukum," Tegas Firdaus. 

Berdasarkan  penelusuran liputanoke.com pada sipp.pn-rengat.go.id, gugatan yang dilayangkan Yayasan Firmar Abadi terdaftar dengan No 23/Pdt.G-LH/2022/PN Rgt, pada 15 Agustus 2022.

Sidang akan digelar kembali pada Rabu (28/09/22) yang akan datang, setelah sebelumnya sidang pertama ditunda.

Selain PT Indrawan Perkasa sebagai tergugat, turut juga tergugat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Bupati Indragiri Hulu). (*1) 

Terkini