Gegara 'Cinta Terlarang', Oknum Polwan Polda Riau Diduga Aniaya Pacar si Buah Hati

Ahad, 25 September 2022 | 16:00:58 WIB

LIPO - Nama Institusi Polri kembali tercoreng. Seorang oknum Polwan di Polda Riau dikabarkan diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada seorang warga sipil. 

Belum diketahui secara pasti duduk perkara kasus ini. Baik terlapor maupun pelapor sedang dalam pemeriksaan agar kasus ini terang benderang. 

Informasi yang beredar, oknum polwan IDR dan Ibunya YUL dilaporkan oleh Riri Aprilia Kartin (27) karena dugaan kekerasan yang dialaminya. 

Terkait kasus ini, pihak Polda Riau juga tidak menampik adanya laporan dari pihak Riri Aprilia Kartin yang mengaku sebagai korban. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan saat ini proses hukum sedang berjalan.

"Polda Riau bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum," ucap Sunarto, Ahad (25/9/2022).

Ia menerangkan, mengenai perkembangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap korban, sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor pada Jumat (23/9/2022).

Sementara Sabtu tadi malam, giliran korban yang diperiksa untuk dimintai keterangan. 

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi-saksi, termasuk tetangga korban dan terlapor," jelasnya.

Ditambahkannya, rencananya hari ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

Sebelumnya, IDR yang diketahui berpangkat Brigadir itu berstatus terlapor, juga sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Riau, pada Jumat (23/9/2022) kemarin. Ia bahkan langsung dijemput oleh Tim Propam lalu dibawa ke Polda Riau. Tak hanya Brigadir IDR, sejumlah orang lainnya juga ikut diperiksa.

Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan beserta ibunya, dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan. IDR dan ibunya (YUL), dilaporkan oleh seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin ke Polda Riau.

Menurut korban, kedua terduga pelaku merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa.

Sontak, unggahan korban ini pun banyak direspon oleh netizen. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

Dipaparkannya, pimpinan tentunya tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Pimpinan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan bagi siapapun yang melanggar hukum," pungkasnya. (*1/ckp) 

Terkini