LIPO - Terlapor dugaan tindak pidana UU ITE, Riri Aprilia, batal diperiksa Polda Riau. Riri urung diperiksa sebagai saksi karena alasan sakit.
Kuasa Hukum Riri, Abdul Hamid, dalam keterangannya, pemeriksaan Riri sebagai saksi ditunda dikarenakan kliennya dalam kondisi sedang sakit. Pihaknya juga menyerahkan surat kesehatan dari dokter kepada penyidik.
"Kita juga memperlihatkan surat keterangan kesehatan dari dokter kepada penyidik, akhirnya ditunda sampai kondisi memungkinkan," ungkap Hamid kepada wartawan.
"Tadi masih seperti tahap wawancara, karena kondisi kesehatan, pemeriksaan tidak dilanjutkan. Karena kita kooperatif dari panggilan kepolisian makanya kita hadir. Namun kondisi klien sedang sakit akhirnya penyidik memaklumi," sambungnya.
Dijelaskan Abdul Hamid, dalam kasus ini Riri dilaporkan oleh mantan pacar, Brigadir RZ.
"Pelapornya ini mantan pacar Brigadir RZ. Jadi hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi mengenai laporan dugaan UU ITE tersebut," kata Abdul, Hamid, pada Senin (3/10/2022).
Ia juga mengungkapkan, bahwa tidak memungkinkan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Riri yang sedang sakit.
"Kalau kondisi klien kita sudah memugkinkan baru dilanjutkan. Belum tahu lagi sampai kapan. Karena tidak mungkin kawan-kawan penyidik bisa melakukan pemeriksaan dalam kondisi Riri sedang sakit," pungkasnya.
Sebelumnya, terkait UU ITE yang diduga dilakukan oleh Riri, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan ada hal-hal atau suatu gambar yang menyinggung pelapor.
"Jadi adanya gambar yang menyinggung pelapor sehingga, Riri Aprilia dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau," sebutnya.
Polisi Wanita (Polwan) Polda Riau Brigadir IDR saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang wanita. Ibu Polwan tersebut berinisial YUL kini ditetapkan tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut.
Ternyata, Brigadir IDR melakukan pengeroyokan yang membuat korbannya bernama Riri Aprilia mengalami lebam di bagian tangan dan cedera di kepalanya dikarenakan suatu alasan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan Polwan Brigadir IDR, diduga menganiaya gadis tersebut lantaran kesal karena dekat dengan adik Brigadir IDR.
"Pelaku merasa kesal karena telah sering diingatkan untuk menjauhi adiknya, tapi korban tidak mengindahkan," kata Sunarto, Senin (26/9/2022).
Wanita tersebut mengaku telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan IDR dan Ibunya tersebut.
"Menurut korban, Brigadir IDR dan Ibunya ini merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor," pungkasnya.
Saat ini, Brigadir IDR juga telah ditahan di Mapolda Riau dan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Sedangkan Ibunya YUL tidak ditahan karena penyidik memiliki beberapa alasan yang salah satunya menjaga cucu. (*1/ckp)