LIPO - Mantan anggota DPR RI, CTW menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia (PT. GI) di KPK.
Dalam kasus Garuda yang diusut KPK, ada aliran dana yang patut diduga sebagai suap kepada CTW dan sejumlah pihak swasta sebesar Rp. 100 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sejauh ini belum mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dijelaskan KPK kembali melakukan penyidikan baru sebagai pengembagan.
"KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI Tbk 2010-2015," Kata Ali Fikri.
Untuk diketahui, sebelumnya CTW sempat diperiksa KPK pada Selasa, 19 November 2019 lalu, sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo yang merupakan pihak swasta. Saat itu mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar turut terseret.
Untuk di kancah politik, CTW disebut-sebut sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN), dan akhirnya pindah menjadi kader Partai UMMAT. Namun, kepada sejumlah media para petinggi partai Ummat menyatakan bahwa CTW sudah mengundurkan diri. (*1/dtc)