LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Dalam pengembangan kasus ini dikabarkan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.
Terkait pengembangan kasus dugaan suap izin HGU ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan. Tapi Ia belum mau membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ujar Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).
"Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," tutur Ali Fikri.
Ali Fikri menyebut, proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan oleh penyidik. Diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat.
"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kat Ali Fikri.
Sebelumnya dalam perkara ini, Bupati Kuansing Andi Putra telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Pidana 5 tahun 7 bulan penjara. Andi terbukti menerima suap pengurusan izin HGU lahan sawit PT AA sebesar Rp500 juta.
Hakim menyatakan Andi Putra terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.
Hakim juga menghukum Andi Putra itu membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. (1)