LIPO - Tersangka Surya Darmawan langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru usai diperiksa secara intensif pasca penyerahan diri pada Senin (10/10/22).
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Surya Darmawan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT - 03/L.4.5 /RT.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 hari.
"Langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan," Kata Bambang kepada liputanoke.com pada Senin (10/10/22).
Alasan penahanan terhadap Tersangka Surya Darmawan berdasarkan beberapa pertimbangan subjektif, tujuannya untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
"Kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan," Jelas Bambang.
Sebagai informasi, diceritakan Bambang, Surya Darmawan terseret kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019. Surya Darmawan ditetapkan tersangka pada 27 Januari 2022 yang lalu.
Tersangka Surya Darmawan telah dipanggil penyidik secara patut 3 kali, namun tersangka tidak memenuhi surat panggilan tersebut.
Selain tersangka Surya Darmawan, penyidik juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya, yaitu Mayusri (telah divonis), Rif Helvi Arselan (telah divonis), Emrizal dan Abdul Kadir Jaelani, yang saat ini masih proses persidangan.
"Selain itu terdapat tersangka lain yang masing melarikan diri yakni berinisial KTA," Kata Bambang.
Atas perbuatannya, Tersangka inisial Surya Darmawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*1)