Kasus 'Tangkap Lepas' Anggota Dewan di Kuansing, Kabid Propam Polda Riau Ungkap Fakta Mengejutkan

Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:28:09 WIB
Ilustrasi/int

PEKANBARU, LIPO - Penggerebekan terhadap anggota DPRD Kuansing, RN beberapa waktu yang lalu ternyata berbuntut panjang. 

Ipda Iwan Siagian yang saat itu menjabat sebagai Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing tidak hanya mendapatkan sanksi pencopotan dari jabatan dan ditahan, tapi juga mendapat sanksi berat berupa demosi selama 7 tahun. 

Hukuman beruntun yang diterima Ipda Iwan Siagian merupakan imbas dari dibebaskannya RN usai ditangkap karena dianggap tidak terbukti menggunakan narkoba pada 8 Agustus 2022 lalu.

Sebelum menjalani sidang etik, Ipda Iwan Siagian sempat menjalani tahanan selama 30 hari di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau. 

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan, menjelaskan kepada wartawan bahwa berdasarkan hasil sidang etik yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat. 

"Iwan Siagian sudah ada hasilnya (sidang etik, red). Itu dihukum tujuh tahun demosi,” kata Kombes Johanes Setiawan, Selasa (11/10/22).

Dengan diputuskan sanksi demosi, maka Ipda Iwan Siagian harus rela tidak mendapatkan jabatan strategis selama 7 tahun. Bahkan, pindah tugas ke tempat lain pun mengancam. 

Kasus yang lebih dikenal "tangkap lepas" di Kabupaten Kuansing memang dinilai banyak kejanggalan. Sejumlah elemen masyarakat belakang getol agar kasus "tangkap lepas" tersebut dibuka terang benderang ke publik agar citra polri tidak semakin terpuruk, terutama mengenai kronologis mulai dari penangkapan hingga RN dilepas. 

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, dalam pernyataannya yang banyak dikutip berbagai media, mengatakan, bahwa penggerebekan terhadap anggota DPRD Kuansing, RN, itu tidak ditemukan barang bukti narkoba dan menyebut hasil tes urine RN negatif, dan melepaskan RN sudah dianggap sesuai SOP yang berlaku. 

Namun ternyata fakta berbeda terungkap. Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan menerangkan kepada wartawan, pembebasan RN oleh Ipda Iwan Siagian telah terjadi penyalahgunaan wewenang. 

"Jadi, perbuatannya (Iwan) itu penyalahgunaan wewenang. Proses pengeluaran (Riko, red) itu tidak sesuai (aturan)," kata  Kombes Johanes Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/10/22).

Bahkan fakta yang lebih mencengangkan adalah, Kombes Johanes Setiawan menyebutkan tes urine RN positif menggunakan narkoba saat penangkapan, namun dilepas. 

Saat ini anggota DPRD Kuansing dari partai Nasdem tersebut telah diserahkan ke BNN Riau untuk menjalani rehabilitasi sejak 05 Oktober 2022.

Terkait fakta terbaru yang diungkap Kabid Propam Polda Riau tersebut, Ketua Partai Nasdem Kuansing, Muslim, saat dikonfirmasi melalui pasan WhatsApp belum memberikan keterangan. Sebelumnya, Muslim pernah memberikan keterangan kepada liputanoke.com mengenai peristiwa "tangkap lepas" oleh Polres Kuansing tersebut. 

Muslim membenarkan menjumpai RN saat itu, dengan tujuan hanya ingin memastikan apa betul RN yang digerebek pihak Polres Kuansing. 

"Saya cuma melihat betul apa tidak RN yang digerebek, itu pun untuk proses lebih lanjut di partai, cuma itu," Kata Muslim saat itu. 

Setelah, RN dinyatakan direhabilitasi oleh BNN Riau, liputanoke.com kembali mengkonfirmasi kepada Muslim, apakah akan mengambil tindakan dari partai kepada RN yang saat ini menjalani rehabilitasi diduga karena narkoba tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Muslim belum memberikan keterangan. (*1) 




Terkini