LIPO - Anggota DPRD Kuansing, dari partai Nasdem, berinisial RN, diketahui sedang menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional di Pekanbaru, terkait dengan dugaan penggunaan narkoba.
Terkait hal itu, Ketua Partai Nasdem Kuansing, Muslim, saat dikonfirmasi liputanoke.com, mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari BNN Riau.
"Sampai saat ini partai belum ada pemberitahuan secara administrasi dari BNN," jelas Muslim, pada Selasa (11/10/22).
Akan tetapi terkait sanksi dikatakan Muslim, bila ada kader dianggap melakukan pelanggaran, maka akan diserahkan kepada partai untuk memprosesnya.
"Kita tunggu saja, partai bukan punya DPD Kuansing saja, tapi punya tingkatan. Akan diserahkan semuanya keputusan kepada DPW dan DPP," kata Muslim berdiplomasi.
Ketika kembali diminta ketegasannya bila ada kader yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, apakah Nasdem akan memberikan sanksi keras, Muslim kembali menegaskan akan diserahkan kepada partai.
"Seperti yang disampaikan tadi, partai punya kepengurusan sesuai dengan tingkatan, maka kalau itu terjadi, kita serahkan kepada DPW," ucapnya kembali.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kuansing, berinisial RN dikabarkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, menjelaskan, bahwa hasil penilaian untuk mengetahui kondisi resident akibat penyalahgunaan narkoba pada RN disarankan untuk menjalani rehabilitasi.
"Hasil asesmen medisnya (RN, red) rawat jalan di BNNP Riau," Jelas Robinson.
RN juga harus menjalani proses perawatan sebanyak delapan kali di BNNP Riau.
"Delapan kali (RN menjalani proses rawat jalan di BNNP Riau red)," Pungkas Robinson.
Terkait kasusnya kata Robinson, sudah dilimpahkan ke Polda Riau.
"Kasusnya sudah dilimpahkan Polda Riau pada 5 Oktober 2022 kemarin. Saat ini pelaku (RN, red) masih dalam tahap rehabilitasi,'' ujar Robinson Siregar, kepada wartawan Senin (10/10/2022).
Politisi Partai Nasdem, RN, ini digerebek Satresnarkoba Polres Kuansing pada 8 Agustus 2022 lalu, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun dibebaskan karena polisi menganggap tidak menemukan barang bukti yang kuat. Begitu juga dengan hasil tes urine, pihak kepolisian menyebutkan negatif.
Setelah hampir dua bulan kasus penggerebekan itu berlalu, akhirnya politikus Nasdem itu menjalani rehabilitasi di BNNP Riau karena diduga menggunakan narkoba.
Buntut peristiwa penggerebekan terhadap RN yang dianggap tidak terbukti menggunakan narkoba, Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian ternyata diperiksa Bidpropam Polda Riau bahkan dicopot dari jabatannya dan ditahan.
Tidak hanya dicopot dari jabatan dan ditahan, Ipda Iwan Siagian juga mendapat sanksi demosi selama tujuh tahun. Bahkan, Ipda Iwan Siagian juga terancam dipindahkan tugas ke daerah lain. (*3)