KUANSING, LIPO - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pemuda di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Ahad (16/10/22).
Pemuda berinisial RK alias A (22), terpaksa digiring ke kantor polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M., dalam keterangan kepada wartawan, penangkapan terhadap RK sebelumnya berawal dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 00.08 wib tim Opsnal melakukan penangkapan.
"RK diamankan saat naik motor di desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah. Saat digeledah, RK sempat membuang satu plastik bening di dekat sepeda motor yang dikendarainya, diduga isinya narkotika jenis sabu," ungkap IPTU Tommy.
Disebutkan Tommy, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di tanah, tidak jauh dari sepeda motornya. Saat diinterogasi, RK mengakui bahwa 1 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
"RK beserta barang bukti kita amankan ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut." Kata IPTU Tommy.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka RK, 1 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu- sabu berat kotor 0.28 gram, dan 1 helai lakban kuning, 1 unit kendaraan roda dua, serta 1 Handphone.
Terhadap pelaku RK, terancam disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*1)