LIPO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, pada Senin (17/10/22) kemarin.
Agenda persidangan adalah Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Pada kasus yang menghebohkan ini, Ricky Rizal Wibowo, didakwa JPU dengan pasal; Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Subsider: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diceritakan JPU secara singkat terkait dakwaan, bahwa Terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf (dituntut dalam perkara terpisah), pada Jumat 8 Juli T2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29), dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Saksi Putri Candrawathi meminta kepada Terdakwa Ricky Rizal untuk memanggil Korban Yosua Hutabarat menemui Saksi Putri Candrawathi, tetapi Terdakwa Ricky Rizal tidak langsung memanggil Korban Yosua Hutabarat, akan tetapi Terdakwa Ricky Rizal turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban Yosua Hutabarat, dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban Yosua Hutabarat, lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo (anak dari Saksi Ferdy Sambo dengan Saksi Putri Candrawathi)
Kemudian Terdakwa Ricky Rizal turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban Yosua Hutabarat "ada apaan Yos?..." dan dijawab oleh Korban Yosua Hutabarat "Nggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…".
Selanjutnya, Terdakwa Ricky Rizal mengajak Korban Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil Saksi Putri Candrawathi namun sempat ditolak oleh Korban Yosua Hutabarat, akan tetapi Terdakwa Ricky Rizal berusaha membujuk Korban Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui Saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua, kemudian Korban Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.
Kemudian Terdakwa Ricky Rizal meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya, setelah itu Korban Yosua Hutabarat keluar dari kamar.
Bahwa upaya pengamanan terhadap senjata api jenis HS Nomor seri H233001 milik Korban Yosua Hutabarat, dan senjata api jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang sebelumnya telah diamankan oleh Terdakwa Ricky Rizal agar tidak dikuasai lagi oleh Korban Yosua Hutabarat.
Selanjutnya pada saat akan berangkat ke Jakarta Terdakwa Ricky Rizal Kembali mengamankan kedua jenis senjata tersebut, dimana untuk senjata api jenis HS Nomor seri H233001 di simpan di dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH sedangkan senjata api jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 oleh Terdakwa Ricky Rizal diserahkan kepada Saksi Richard Eliezer untuk diletakkan dan disimpan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH yang ditumpangi oleh Saksi Putri Candrawathi.
Saksi Ferdy Sambo memanggil Terdakwa Ricky Rizal melalui Handy Talkie (HT) untuk menemui Saksi Ferdy Sambo di lantai tiga, setelah itu Saksi Ferdy Sambo. bertanya kepada Terdakwa Ricky Rizal, dengan perkataan "ada apa di Magelang?", lalu Terdakwa Ricky Rizal menjawab "tidak tahu pak".
Kemudian Saksi Ferdy Sambo berkata lagi "Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua".
Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo meminta kepada Terdakwa Ricky Rizal dengan berkata : "kamu berani nggak nembak Dia (Yosua)?", dijawab oleh Terdakwa Ricky Rizal "tidak berani pak, karena saya nggak kuat mentalnya pak".
Kemudian Saksi Ferdy Sambo. mengatakan kepada Terdakwa Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Saksi Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Terdakwa Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya.
Selanjutnya karena tidak ada bantahan dari Terdakwa Ricky Rizal, lalu Saksi Ferdy Sambo untuk mendukung rencana yang sudah diinginkan dan dikehendakinya tersebut menyampaikan kepada Terdakwa Ricky Rizal untuk memanggil Saksi Richard Eliezer, Terdakwa Ricky Rizal yang sudah mengetahui niat Saksi Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa Korban Yosua Hutabarat ternyata tidak berusaha untuk menghentikan Saksi Ferdy Sambo supaya tidak melakukan niatnya tersebut, tetapi Terdakwa Ricky Rizal tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui Saksi Richard Eliezer di teras rumah, dan setelah bertemu ternyata Terdakwa Ricky Rizal bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari Saksi Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan namun Terdakwa Ricky Rizal malah ikut mendukung keinginan/kehendak Saksi Ferdy Sambo tersebut dengan berkata kepada Saksi Richard Eliezer "Cad,,, di panggil bapak ke lantai 3, naik lift saja Cad!".
Lalu Saksi Richard Eliezer bertanya "untuk apa bang?". Meskipun Terdakwa Richard Eliezer yang sudah jelas mengetahui rencana merampas nyawa Korban Yosua Hutabarat sengaja tidak mau menceritakan secara jujur tentang keinginan/kehendak Saksi Ferdy Sambo juga sengaja tidak menyarankan Saksi Richard Eliezer untuk menolak bila ditanya keinginan/kehendak Saksi Ferdy Sambo, namun Terdakwa Ricky Rizal tetap menyembunyikan rencana jahat Saksi Ferdy Sambo tersebut dengan menjawab "nggak tau".
Rencana jahat Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi namun bukannya membuat Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi Ferdy Sambo dengan mengajak Terdakwa Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer, Saksi Kuat Maruf, dan Korban Yosua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46, begitu pun juga Terdakwa Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer, dan Saksi Kuat Ma'ruf tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi Ferdy Sambo dan justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Saksi Kuat Ma'ruf jelas tidak melakukan tes PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Yosua Hutabarat.
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Ricky Rizal telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Ricky Rizal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ricky Rizal. (*1)