KPK Minta Eks Kakanwil BPN Riau Penuhi Panggilan Penyidik

Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:54:57 WIB
Ilustrasi/F: int

LIPO - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau, M Syahril, diminta kooperatif dalam proses hukum yang sedang ditangani KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri, menyampaikan, akan menjadwalkan ulang pemanggilan ulang kepada M Syahril, lantaran M Syahril tidak memenuhi panggilan pada Kamis (27/10/22). 

"KPK memerintahkan kepada saudara MS untuk memenuhi panggilan tim penyidik, dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan ulang. Yang bersangkutan agar  kooperatif hadir," ujar Firli Bahuri kepada wartawan di gedung KPK , Kamis (27/10/22).

Dalam kasus perpanjangan izin HGU milik PT Adimulia Agrolestari, M Syahrir diduga menerima suap Sin$120.000, bila dirupiahkan setara dengan Rp1,2 miliar dari kesepakatan Rp 3,5 miliar. 

KPK belum melakukan penahanan terhadap M Syahril, karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Kamis (27/10/22). 

Kasus yang menyeret M Syahrir sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Andi Putra sendiri telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Sementara tersangka Frank Wijaya pemilik hotel Adimulia telah ditahan KPK  mulai dari 27 Oktober hingga 15 November 2022, sedangkan tersangka Sudarso sedang menjalani penahanan pada kasus yang lain. (*1) 

Terkini