LIPO - Dua perusahaan Farmasi yang diduga menggunakan kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut pada anak diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (28/10/22). Dugaan terhadap dua perusahaan tersebut sebelumnya disebut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terkait dugaan kandungan zat berbahaya pada anak tersebut, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Pipit Rismanto, mengatakan, sedang dalam pendalaman untuk memastikan penyebab gagal ginjal pada anak.
"Sedang dalam pendalaman dengan mengumpulkan semua sampel. Sekarang belum ada yang memastikan penyebab gagal ginjal itu obat tersebut atau apa. Makanya, kita semua harus sampel semua produk obat yang dikonsumsi," ungkap Pipit Rismanto, kepada wartawan, Jumat (28/10/22).
Dijelaskan Pipit Rismanto, adapun tujuan pemeriksaan untuk membantu instansi mengurai kasus tersebut.
"Masih dikomunikasikan dengan instansi terkait, nanti kita informasikan lebih lanjut," jelasnya.
Pipit Rismanto menjelaskan, saat ini sedang dalam proses memeriksa semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi.
Saat ini di wilayah Pekanbaru, Riau, misalnya, apotek dan toko obat sudah dibolehkan kembali menjual obat sirup kecuali untuk 5 jenis obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietlin Glikol (DEG) di atas ambang batas.
Diantaranya, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.
Kemudian, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml, dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.
"Di luar yang lima itu boleh (dijual di apotek dan toko obat) sampai ada pengumuman lebih lanjut," kata Kepala Diskes Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih, Kamis (27/10/22) lalu.
Meski dilarang, namun ke-5 jenis obat sirop dimaksud belum ada satupun yang ditetapkan sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius terhadap anak usia 0-5 tahun.
"Karena sekarang kan masih terus dipelajari, diteliti. Jadi perlu diketahui juga bahwa yang lima itu belum bisa juga dipastikan, tidak ada kausalitasnya, masih diduga, diteliti," tegasnya.
"Jadi gangguan ginjal yang atipikal itu belum diketahui penyebabnya, baru dicurigai, belum pasti sampai benar-benar ada hasil penelitiannya," ulas Zaini.
Lebih jauh disampaikannya, walaupun tidak seluruh obat sirup yang dilarang dijual, akan tetapi sebagian apotek dan toko obat masih belum berani menjual obat sirup merk lainnya.
"Sebagian apotek masih belum berani menjual obat jenis yang lain, padahal kan sudah diperbolehkan. Apotek bisa menjalankan apa yang sudah kami surati atau BPOM," tutupnya.(*1/tbn).