Dianggap Saksi Kunci, PH Terdakwa Raja Thamsir Kecewa 2 Saksi Tak Hadir di Persidangan Kasus Duta Palma

Senin, 31 Oktober 2022 | 18:34:38 WIB
Sidang Kasus Duta Palma Group/F: LIPO

LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus Duta Palma Group, Senin (31/10/22). Sidang dimulai pukul 10.00 wib, dan berakhir sekitar pukul 17.30 wib. 

Salah satu dari Tim pembela terdakwa Raja Thamsir Rachmam tampak kecewa lantaran dua saksi dari tujuh saksi tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kali ini. 

Advokat Zulkarnain Kadir, mengatakan, pihaknya sudah minta melalui hakim agar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang berikutnya bisa menghadirkan saksi sesuai dengan dijadwalkan. Apalagi kata Zulkarnain Kadir, saksi-saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Begitu juga pada sidang sebelumnya, mantan Bupati Inhu, Mujitaib Thalib tidak hadir sebagai saksi tanpa keterangan.

"Sidang hari ini dua saksi tidak hadir tanpa keterangan, Gulat Medali Emas Manurung, dan Suheri Terta. Padahal keduanya kami anggap saksi kunci untuk klien kami," jelas Zulkarnain Kadir usai mengikuti sidang, Senin (31/10/22). 

Dalam persidangan, kata Zulkarnain Kadir, Ia juga mempertanyakan kepada kedua saksi Ardesianto dan kepada saksi Sofyan, apakah ada di Inhu perusahan seperti Duta Palma Group yang menjalankan usahanya, kedua saksi menjawab tidak tahu. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kali ini mengagendakan 7 orang saksi untuk dimintai keterangan dengan terdakwa mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, dan Surya Darmadi.

Adapun saksi-saksi yang dijadwalkan hadir JPU pada sidang kali ini, yaitu H. Zulher, Cecep Iskandar, Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, SE, M. Yafiz, Ardesianto, dan Sofyan, S. Hut. 

Namun dari 7 orang yang diagendakan hadir sebagai saksi, dua orang tidak menghadiri sidang, yaitu Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta. 

Kedepannya, mengingat banyaknya kasus yang disidangkan dan untuk mengejar waktu, sidang diputuskan akan digelar dua kali dalam sepekan. Keputusan ini disetujui JPU, penasehat hukum, dan terdakwa. 

"Diputuskan oleh majelis hakim dan JPU, dan disetujui oleh para penasehat hukum serta terdakwa, jadi sidangnya Senin dan Rabu," Jelas Advokat Zulkarnain Kadir. 

Dalam kasus ini, disebutkan JPU dalam surat dakwaan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86,547.386.723.891.

JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.

Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602 sedangkan kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*1) 

Terkini