SIAK, LIPO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak lakukan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar maupun lahan hijau, khususnya sepanjang Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Kp. Dalam Kecamatan Siak, pada Selasa (08/11/2022/).
Dalam penertiban tersebut Satpol-PP Kabupaten Siak menelusuri setiap lapak yang berada disepanjang jalan Dr. Sutomo, setakat ini masih pemberitahuan dan menggeser sementara lapak yang masih berada di trotoar dan lahan hijau ke seberang parit Hutan Lindung Arwinas.
"Adapun PKL yang ditata dan ditertibkan sejak pagi ini adalah mereka yang berjualan di sepanjang trotoar dan lahan hijau di sepanjang jalan Dr. Sutomo, ini dilakukan demi untuk tertata dan tertibnya serta juga menjaga keindahan kota, jadi disamping dengan mendukung pembangunan yang sudah ada, Satpol-PP Kabupaten Siak sudah konsisten dan berkomitmen ingin memberikan yang terbaik untuk kabupaten siak khususnya ibukota kabupaten Siak sehingga para pedagang tidak terganggu dengan jual belinya dan kota tertata dengan keindahannya," ucap Kasatpol-PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin, SE., MM.
"Perlu juga ditingkatkan eksistensi Tim Patroli dengan melaksanakan pengawasan terhadap PKL secara berkelanjutan dan memberikan teguran dan tindakan apabila masih ditemukan pelanggaran," ujarnya (*11)