PEKANBARU, LIPO - Gugatan PT Multisindo Internasional terhadap Pemprov Riau terkait proyek peningkatan jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai-Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Dengan demikian Pemprov Riau memenangkan atas gugatan perusahaan tersebut.
"Iya, majelis hakim PTUN Pekanbaru telah memutus terkait gugatan yang diajukan PT Multisindo kepada Karo Pengadaan Barang dan Jasa Riau cq Pokja pemilihan, dengan objek sengketa peningkatan jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai-Kubu," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Prov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum, Yan Dharmadi.
Yan Dharmadi mengatakan, dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa menerima eksepsi dari Pemprov Riau sebagai pihak tergugat.
"Selanjutnya, permohonan penundaan yang diajukan oleh pihak penggugat untuk menunda pekerjaan peningkatan jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai-Kubu itu ditolak majelis hakim, dan tidak menerima gugatan penggugat secara keseluruhan," terangnya.
Terkait putusan majelis hakim tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum Pemprov Riau sangat mengapresiasi atas putusan tersebut.
"Untuk itu, kami mengajak pihak-pihak dalam hal ini penggugat untuk sama-sama menghormati putusan pengadilan yang telah diputuskan majelis hakim pada 23 November 2022," ajaknya.
Namun jika pihak penggugat keberatan dengan putusan tersebut, tambah Yan Dharmadi, sesuai hukum acara pihak penggugat diberikan hak untuk melakukan upaya hukum banding selama 14 hari sejak diputuskannya gugatan 23 November 2022.
"Kalau pihak penggugat melakukan upaya hukum banding, tentu kami dadi kuasa hukum Pemprov siap untuk menghadapi itu," pungkasnya. (*1/***)