Kasus Minyak Goreng, Saksi Sebut Stanley dkk Sering Zoom Meeting Bahas PE & DMO

Rabu, 30 November 2022 | 15:23:55 WIB
Sidang Kasus Minyak Goreng/F: Dok.Kejagung

LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pada Selasa (29/11/22). 

Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperiksa keterangannya untuk para terdakwa, yaitu terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr. Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Weibinato Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Sementara saksi yang dihadirkan JPU adalah Sutedjo Halim  selaku Sekretaris Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), damn Abhimiya selaku Analis Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI). 

Pada persidangan saksi menerangkan bahwa domestic market obligation (DMO) sama dengan komitmen (pledge) dan kewajiban tersebut dibuat untuk pemenuhan DMO sebagai syarat penerbitan surat Persetujuan Ekspor (PE).

Penyebab kelangkaan  karena distribusi yang macet di tingkat produsen dan distributor.

Saksi menyebutkan bahwa para terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr. Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Weibinato Halimdjati alias Lin Che Wei sering terlibat dalam zoom meeting terkait Persetujuan Ekspor (PE) dan pemenuhan domestic market obligation (DMO).

Disebutkan saksi, bahwa dalam zoom meeting, Terdakwa Weibinato Halimdjati alias Lin Che Wei mengusulkan terkait pledge dalam bentuk self declaration yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Pada zoom meeting 21 Februari 2022 itu disebutkan saksi,  Terdakwa Weibinato Halimdjati alias Lin Che Wei menunjukan data dashboard yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan RI. 

Saksi membenarkan bahwa Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa recording zoom meeting yang diajukan di persidangan terkait dengan komitmen dan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebagai syarat dalam rangka penerbitan Persetujuan Ekspor (PE). 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 30 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (*1)




Terkini