PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2023.
Keputusan tentang UMK itu tertuang dalam SK Nomor: 1783/XII/2022, tertanggal 07 Desember 2022, dan efektif berlaku mulai 01 Januari 2023.
Disamping mengatur besaran angka UMK 2023, dalam SK juga dengan tegas menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di Kabupaten/Kota masing-masing yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Dan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan.
Berdasarkan SK diterbitkan, UMK tertinggi untuk kota Dumai dengan besaran Rp. 3.723.278,98,- sedangkan UMK yang paling rendah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan besaran Rp. 3.224.635,80,-.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Imron Rosyadi, menegaskan, dengan terbitnya SK yang mengatur UMK untuk 2023, perusahaan wajib menjalankan keputusan yang yang tertuang dalam SK tersebut. Bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai yang sudah ditetapkan, maka bisa melapor ke Disnakertrans Riau.
"Pekerja dapat melapor ke Disnakertrans Riau jika tidak menerima upah sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah," tegasnya kepada liputanoke.com, pada Kamis (08/12/22). (*1)
Besaran UMK 2023 untuk 12 Kabupaten/kota di Riau, sebagai berikut:
Kota Pekanbaru: Rp. 3.319.023,16,-
Kota Dumai: Rp. 3.723.278,98,-
Kabupaten Rokan Hulu: Rp. 3.248.333,52,-
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp. 3.364.511,42,-
Kabupaten Indragiri Hilir: 3.241.141,76,-
Kabupaten Kampar: Rp. 3.300.258,26,-
Kabupaten Bengkalis: Rp. 3.599.029,72,-
Kabupaten Siak: Rp. 3.361.913,16,-
Kabupaten Pelalawan: Rp. 3.287.623,60,-
Kabupaten Kuantan: Rp. 3.354.275,10,-
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp. 3.224.635,80,-
Kabupaten Rokan Hilir: Rp. 3.242.977,19,-