LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 2 tersangka pada kasus dugaan korupsi di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, pada (08/12/22).
Adapun dua orang saksi yang ditingkatkan statusnya sebagai tersangka adalah inisial AWQ (49) selaku Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013, dan MWI salah satu debitur bank bersangkutan.
Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan ekspos.
"Sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dengan status sebagai saksi," kata Rizky, pada Kamis (08/12/22).
Dikatakan Rizky, dari dua orang yang dipanggil untuk diperiksa hari ini, hanya satu orang yang hadir.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan akhirnya kita menetapkan tersangka," jelasnya.
Dijelaskan Rizky, modus yang dilakukan tersangka pada kasus ini yaitu mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan," kata Rizky.
Untuk AWQ ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari kedepan. Sementara MWI saat ini sedang masa tahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Dia ditahan di Rutan (Kelas IIB) Siak. (*1)