Berkas 2 Tersangka Kasus Rawat Inap RSUD Bangkinang Riau Selangkah Lagi Diserahkan ke JPU

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:25:31 WIB
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan berkas perkara dua tersangka pada kasus dugaan tipikor proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang. 

Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, menerangkan, apabila berkas tersangka Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarani dinyatakan lengkap (P21), maka berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Sudah rampung," ujar Rizky, Selasa (13/12/2022).

Dijelaskan Rizky, berkas perkara kedua tersangka tersebut telah diserahkan ke Jaksa Peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. 

"Jika berkas perkara lengkap, maka dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU," kata Rizky.

Untuk diketahui, Surya Darmawan merupakan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar dan diduga ikut berperan dalam proyek tersebut. Sedangkan Kiagus adalah Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen sebagai perusahaan pemenang lelang proyek.

Keduanya sempat menjadi buronan penyidik Kejaksaan. Surya Darmawan  menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron, sedangkan Kiagus diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Selain Surya Darmawan dan Kiagus, penyidik juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Manajemen Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Keempat tersangka itu telah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menyatakan keempatnya terbukti bersalah melakukan korupsi.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp 46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.492.675.038.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp 8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. (*1) 

Terkini