Mantan Direktur PT NHR Pasang Plang Larangan Masuk Menuju Perusahaan, Ini Pemicunya

Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:10:47 WIB
Plang Larangan Melintasi Jalan Menuju Perusahaan/F: LIPO

INHU, LIPO - Mantan Direktur PT. Nikmat Halona Reksa (NHR), Hendry Wijaya, melalui Kuasa Hukumnya, R.H.F LAW Office, Riko, memasang papan pengumuman larangan melintasi jalan masuk menuju perusahaan. 

Pemasangan plang larangan masuk diduga lantaran Hendry Wijaya merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. Hendry Wijaya bahkan mengklaim bahwa jalan tersebut bukan milik perusahaan tetapi milik pribadinya. 

Aksi pemasangan plang larangan tersebut diduga akibat  konflik yang sedang terjadi di tubuh PT NHR, yang beralamatkan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau. 

Dalam pernyataan yang disampaikan pihak Hendry Wijaya, Ia menjelaskan, bahwa lahan/jalan tersebut adalah milik pribadi  Hendry Wijaya dan Pemegang Saham PT. NHR, sesuai dengan SKGR/SPORADIK yang telah diterbitkan Desa Seberida. 

Bahwa terhitung 17 Desember 2022, pemilik lahan (Hendry Winaya) tidak lagi mengizinkan  setiap Roda 4 bermuatan diatas 5 Ton melintasi lahan  pribadi tanpa izin sepengetahuan pemilik lahan.

Menuntut  Direktur Utama PT. NHR, Johan Kosiadi  agar  membayar  uang pesangon dan uang pengobatan  yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham,  dan   sesuai dengan Akte Notaris PT. NHR Nomor 1 tanggal 9 Agustus 2022 serta membayar penuh  gaji  Irianto Wijaya, mulai dari September 2022 (yang sudah 3 Bulan diduga sengaja tidak dibayar oleh Direktur Utama PT. Nikmat Halona Reksa tanpa alasan yang jelas. 

Bahwa Pemilik lahan (Hendry Wijaya) tidak melarang kendaraan  milik pribadi masyarakat untuk melewati/melintasi lahan/jalan tersebut. 

"Kalau aktivitas masyarakat setempat tidak kami ganggu dan masyarakat boleh melewati jalan tersebut. Jika pihak perusahaan ingin permasalah ini selesai ya selesaikan lah dengan internal mereka, toh pak hendry wijaya juga memiliki saham di NHR serta jalan yang saat ini perusahaan lewati milik pribadi," Kata Kuasa Hukum, Hendry Wijaya, pada Sabtu 17 Desember 2022.

Kuasa Hukum, Riko Candra, SH, juga mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pihaknya bukan untuk menciptakan kegaduhan, hanya menyangkut mempertanyakan hak kliennya. 

"Wajar saja pak Hendry Wijaya pasang plang dan portal di jalan tersebut, karena tanah yang ia lewati milik pribadi," tutup Riko.

Di lokasi pemasangan plang atau portal tampak anggota Polsek Batang Gansal, Kanit Reskrim Ipda Awet Negolan SH, beserta Anggota dan Bhabinkamtimas Desa Seberida Inhu Bripka Syukri. (*15) 

Terkini