Curiga Aksi Curi Brondolan Sawit Dibocorkan, Dua Pemuda di Rohul Riau Nekat Habisi Slamet

Senin, 19 Desember 2022 | 20:50:29 WIB

LIPO - Seorang warga Kabupaten Rokan Hulu, SS, meregang nyawa dihabisi dua pemuda, masing-masing berinisial R (25) dan S (36). 

Pembunuhan sadis yang dilakukan kedua pelaku karena merasa sakit hati kepada korban yang merasa aksinya mencuri brondolan sawit dilaporkan ke Satpam perusahaan PT Eka Dura. 

Kapolres Rohul Pangucap Priyo Soegito, kepada wartawan menjelaskan, tidak hanya SS yang menjadi korban oleh aksi dua pemuda tersebut, istri korban SS berinisial S juga dianiaya hingga mengalami luka berat. 

"Ada 2 korban, pertama SS meninggal dunia, dan kedua istrinya inisial S mengalami luka berat," ujar Pangucap Priyo Soegito, pada Senin (19/12/22).

Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga menguras harta korban. 

"Korban dipukul pakai kayu, mereka juga mengambil barang-barang milik korban untuk biaya melarikan diri," kata Pangucap.

Dijelaskan Pangucap, korban dianiaya di rumah milik mereka di  SP 3, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul.

"Motifnya, para pelaku sakit hati atau dendam, karena kedua tersangka yang merupakan pencari rumput untuk makanan ternak mencuri brondolan kelapa sawit milik PT Eka Dura. Kedua tersangka, melihat korban SS berbicara dengan satpam perusahaan itu. Mereka mengira korban yang memberitahukan aksi pencurian brondolan kelapa sawit itu," kata Pangucap.

Karena tak senang, kedua pelaku merencanakan untuk menghabisi nyawa  korban. Mereka mendatangi korban di rumahnya. Ketika itu korban bersama istrinya dan langsung dianiaya kedua pelaku.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit di Pekanbaru dan dirawat, namun nyawa Slamet tak dapat diselamatkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu menjelaskan penangkapan kedua pelaku membutuhkan waktu sekitar 1 bulan usai kejadian. Pelarian kedua tersangka mulai dari rumah keduanya. 

Raja mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui keduanya mempunyai hubungan keluarga. Sebab istri tersangka S dan istri R adalah kakak beradik. 

Kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan 365  KUHP Ayat 4 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. (*1) 

Terkini