LIPO - Peredaran Narkotika jenis sabu senilai Rp. 50 miliar berhasil digagalkan
Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Polisi juga berhasil mengamankan 4 pelaku dan menetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AF, R, D, dan AS yang merupakan jaringan Malaysia.
Disamping berhasil mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34,5 kilogram.
"Narkoba itu akan dijual dengan target untuk kegiatan malam Tahun Baru," jelas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (22/12/22).
AKBP Sarly menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel. Ketika melakukan pengembangan, AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"AF tertangkap pada Rabu (16/11/22) dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram," terangnya.
Dari pengembangan penangkapan AF, pihaknya berhasil menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut.
"Dari penangkapan itu, barang bukti yang disita ada 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi," jelasnya.
Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai Sumut dan melakukan penyitaan 7 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisikan sabu seberat kurang lebih 7,5 kg.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*1/tbn)