Gawat! Kejati Riau Surati BPKP Kejar Dugaan Kerugian Negara Proyek Masjid Raya Pekanbaru

Jumat, 13 Januari 2023 | 13:06:04 WIB
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Untuk membuka tabir dugaan tipikor proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Audit ini bertujuan untuk mengetahui potensi nilai kerugian negara sehingga perkara ini bisa dibuka secara terang benderang. 

 

Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke BPKP. 

 

"Untuk (penyidikan dugaan korupsi pembangunan) Masjid Raya (Senapelan), prosesnya cukup signifikan. Kami sudah melayangkan surat ke BPKP untuk dihitung kerugian negara dalam penyidikan dugaan perkara ini," ujar  Rizky Rahmatullah, Kamis (12/01/2023) kemarin.

 

Rizky mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama auditor BPKP untuk dijadwalkan gelar perkara di hadapan auditor BPKP.

 

"Dijadwalkan minggu depan kita ekspose ke BPKP, ekspos entry meeting. Kalau kita sepakat adanya nilai kerugian negara dari entry meeting tersebut, Insya Allah kita sudah bisa tetapkan tersangka," sebut Rizky.

 

Rizky berharap penghitungan kerugian negara dapat diselesaikan dengan cepat. 

 

"Mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi mudah-mudahan bisa diselesaikan," tutur Rizky.

 

Dalam proses penyidikan perkara ini, jaksa penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi. Diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis. Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Yulia.

 

Selain itu, sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas juga telah dimintai keterangan. Pada Kamis (5/1/2022) kemarin juga diperiksa Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa.

 

"Jumlah saksi yang telah diperiksa lebih kurang 9 orang. Mungkin sementara kami masih evaluasi, nanti apakah perlu ada saksi-saksi lain atau pihak-pihak terkait lain yang kita minta keterangan atau kita periksa," pungkas Rizky.

 

Diketahui, proyek ini berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek ini dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.

 

Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah dan diusut Kejati Riau. Ditemukan adanya dugaan penyimpangan, dan penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk rekanan proyek.

 

Dalam pengerjaan proyek diduga terdapat kelebihan bayar dalam proyek bermasalah tersebut. Adapun jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak. (*1/***) 

Terkini