SIAK, LIPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap dua orang laki laki warga Siak diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Durian Rt.07 Rw.02 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak, pada Jumat (13/01/2023).
NS (36) dan A (35) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 50 gram dan 1 paket diduga narkotika Daun Ganja Kering 2,66 gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak, menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib itu, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, tetapi ia menerangkan diduga narkotika jenis shabu yang ia bawa dari Pekanbaru sudah ia berikan kepada NS.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Siak tak menunggu lama langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap NS. Saat penggeledahan, itemukan 1 paket diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak warna putih dan dibungkus plastik warna hitam yang disimpan di tempat NS bekerja di Jalan Pendidikan Desa Langkai Dusun Belantik Rt.08 Rw. 03 Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
"Dari introgasi awal di lapangan terhadap NS bahwa ia mengakui bahwa satu Paket besar diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh dari G (DPO) dan 1 Paket daun ganja kering ia peroleh dari R (DPO)," terang AKP Sihol.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti timbangan digital dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol. (*11)