Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Ternyata Hal Ini yang Memberatkan Ricky Rizal Wibowo pada Kasus Duren Tiga

Senin, 16 Januari 2023 | 18:22:21 WIB

LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/01/23). 

 

JPU meminta kepada Hakim agar terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap ditahan. 

 

Dalam kasus yang menewaskan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), JPU menilai Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

Tuntutan yang dibacakan JPU berdasarkan Nomor Perkara : 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, tanggal 10 Oktober 2022.

 

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo  menurut JPU adalah, Terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. 

 

Terdakwa juga dinilai JPU berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. 

 

Kemudian penilaian lain yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). 

 

Sementara, adapun hal-hal yang meringankan dalam tuntutan JPU adalah, Terdakwa masih berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. 

 

Hal lain yang meringankan terdakwa adalah, masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.  (*1) 



Terkini