Tidak Ada Hal Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 18:11:15 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo/F: LIPO

LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Duren Tiga. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/01/23). 

 

JPU meminta kepada Hakim agar mantan Kadiv Propam Kepolisian RI  tersebut tetap ditahan. 

 

Dalam kasus yang menewaskan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), JPU menilai Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan dinilai terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair;. 

 

Tuntutan yang dibacakan JPU berdasarkan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022

 

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo menurut JPU adalah, perbuatan Terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan telah meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. 

 

Terdakwa juga dinilai JPU berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

 

Akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparat Penegak Hukum dan petinggi Polri. Sehingga perbuatan terdakwa dinilai telah mencoreng institusi Polri dimata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

 

Kemudian, perbuatan terdakwa dinilai telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. 

 

Dalam tuntutan JPU, tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo. (*1) 






Terkini