Sidang Kasus Duta Palma Group, Raja Thamsir Bantah Bertemu Surya Darmadi dan Suheri Terta

Senin, 30 Januari 2023 | 23:07:49 WIB
Raja Thamsir Rahman/F: cakaplah

LIPO - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus Duta Palma Group, Senin (30/01/2022).

 

Raja Thamsir Rahman yang turut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkapkan, bahwa tiga izin lokasi (Ilok) dan izin usaha perkebunan (IUP) yang pernah diberikannya kurun waktu 2003 hingga 2007 di masa jabatannya sebagai Bupati Inhu kepada masing-masing anak perusahaan Duta Palma Group telah dicabut oleh Mujtahid Thalib saat menjabat sebagai Bupati Inhu menggantikan dirinya.

 

Adapun masing-masing perusahaan yang dimaksud Raja Thamsir Rahman, adalah PT Panca Agro Lestari dan PT Palma Satu. 

 

"Bahwa ketiga surat izin yang pernah saya terbitkan untuk Siberia Subur, Panca Agro Lestari dan Palma Satu, ketiga izin ini sudah dicabut yang mulia oleh bupati pengganti saya Mujtahid Thalib pada tahun 2010, saat dirinya menjabat sebagai Bupati," ujar Thamsir Rahman. 

 

Sementara, dasar dirinya mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut dijelaskannya antara lain berupa surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor  34 tahun 2003 tentang pelimpahan wewenang bidang pertanahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. 

 

"Kedua Undang-undang nomor 18 tahun 2003 yang menyatakan Bupati berwenang menerbitkan izin perkebunan, kemudian surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 130-67 tahun 2000 yang berkata bahwa izin perkebunan telah menjadi kewenangan kabupaten dan kota," ucapnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di persidangan.

 

Selain itu dirinya juga mengungkap sejumlah aturan lain yang turut menjadi dasar baginya mengeluarkan izin-izin itu yakni, surat keputusan Menteri Pertanian nomor 357/kpts/hk-350/5/2002 pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa izin usaha perkebunan diberikan diberikan oleh Bupati dan walikota apabila perkebunan itu berada di lokasinya.

 

Sementara saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding dirinya pernah bertemu dengan Surya Darmadi selaku pemilik  Duta Palma Group, serta Suheri Terta selaku legal dari Duta Palma Group, Raja Thamsir dengan tegas membantah tudingan tersebut. Selain itu dirinya juga dengan tegas mengatakan, tidak mengetahui isi dari berita acara (BAP) yang pernah ditandatanganinya.

 

"Saya mohon izin yang mulia, saya tidak kenal Pak Surya Darmadi, Suheri Terta tidak pernah jumpa. Saya mohon izin yang mulia saya ceritakan sedikit, pada saat pemeriksaan kesatu, kedua, dan ketiga, saya tidak boleh didampingi pengacara. Padahal saya sudah bilang ke penyidik kalau mata saya tidak bisa melihat dan tidak bisa membaca," jelasnya menjawab pertanyaan JPU.

 

Menyaksikan perdebatan antara Raja Thamsir dan JPU, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kembali mempertanyakan perihal ketidaktahuan Raja Thamsir atas isi BAP yang menyatakan dirinya pernah bertemu dan kenal dengan Surya Darmadi serta Suheri Terta. Dimana pada BAP itu tertera tanda tangan dirinya bersama dua pengacara yang ditunjuknya.

 

"Saudara coba ingat di BAP tanggal 21 Juli 2022, waktu itu saudara didampingi pengacara di dalam BAP ini tertera tanda tangan saudara dan pengacara saudara," tanya Fahzal.

 

"Mohon izin yang mulia, saat pemeriksaan yang keempat kali, setelah saya jadi tersangka baru boleh didampingi pengacara. Itu tanda tangan setelah saya jadi tersangka baru didampingi pengacara," jawab Raja Thamsir.

 

Sebelumnya pada perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit hingga triliunan rupiah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 beserta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun).

 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

 

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp 7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (*3/ckp) 

Terkini