LIPO - Jajaran Polda Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Dalam operasi kali ini, Direktorat Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu jaringan Malaysia seberat 276 kg, dan terpaksa menembak mati satu pelaku.
"Satu orang meninggal dunia karena mengancam nyawa petugas berinisial RF. Ia melawan saat hendak ditangkap dan mengancam nyawa petugas, sehingga ditembak," kata Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Rabu (1/2/2023).
Iqbal menegaskan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena dianggap sudah membahayakan petugas. Sebelum mengambil tindakan tegas terukur, pelaku sudah diberikan peringatan.
"Siapa saja pelaku kejahatan yang mengancam nyawa petugas maupun masyarakat, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan yang tegas," ucapnya.
Kasus tersebut diungkap pada Ahad (29/1/2023) lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang pelaku yang hendak mengambil sabu-sabu di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Mendapat informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah di TKP ternyata benar ada seorang pelaku berinisial SUP yang mengendarai mobil pikap yang membawa sabu di belakangnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, mengatakan, untuk mengelabui aparat, sabu tersebut ditimpa dengan kelapa untuk melakukan kamuflase agar barang haram itu tidak kelihatan.
"Di belakang pikap itu buah kelapa, namun dibawahnya ada sabu yang terbungkus plastik besar," ungkapnya.
Setelah pelaku SUP diinterogasi, ia hendak melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Rambutan 3. Kemudian petugas membuntuti pelaku SUP.
"Setelah di TKP Jalan Rambutan 3, ada sebuah mobil Innova yang sudah menunggu untuk mengambil sabu yang akan diantarkan oleh SUP itu. Di dalam mobil Innova itu ada empat orang pelaku yaitu BUT, GUS, AID dan RF," tuturnya.
Saat hendak ditangkap, mobil Innova tersebut berusaha melarikan diri dan mengarahkan untuk menabrak mobil itu ke arah petugas.
"Karena melakukan perlawanan, sehingga 1 orang dinyatakan meninggal dunia setelah ditembak petugas. Adapun masing-masing peran mereka yaitu untuk pelaku GUS merupakan koordinator yang mendapat perintah langsung dari Marno (DPO) yang berada di Malaysia," sambungnya.
"Sementara itu untuk pelaku RF yang meninggal dunia berperan sebagai pengendali atau kurir, kemudian pelaku SUP berperan sebagai kurir darat, untuk pelaku BUT dan AID sebagai tim pemantau," pungkasnya.
Dua pelaku berinisial BUT dan AID yang terlibat dalam pengedaran narkoba tersebut masih seorang pelajar berusia 19 tahun. Sedangkan pelaku RF dan GUS pengangguran dan untuk SUP bekerja sebagai wiraswasta. (*1)