Tak Pernah Ikut Tender, PT Solitechmedia Synergy Bantah Terlibat Kasus di Kementerian Kominfo

Kamis, 09 Februari 2023 | 17:01:41 WIB
Ilustrasi/F: int

LIPO - Pihak PT Solitechmedia Synergy (PT.SS) membantah terlibat dengan kasus yang kini diusut pihak Kejaksaan Agung seperti pemberitaan sejumlah media. 

Bantahan itu disampaikan Direktur PT Solitechmedia Synergy, Ronald Abdi Nurhadi, sehubungan dengan ditetapkannya IH sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Kami menyayangkan praktik ilegal yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan (IH)," kata Ronald kepada liputanoke.com, pada Kamis (09/02/23). 

Ronald mengatakan, posisi IH sebagai Komisaris PT Solitechmedia Synergy telah membuat nama perusahaan dikaitkan dengan kasus tersebut. Bahkan, ada kabar yang beredar bahwa PT Solitechmedia Synergy merupakan salah satu pemenang lelang/tender tersebut. 

"Melalui media ini, kami sampaikan dan tegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar," tegasnya. 

Dikatakan, Ronald, IH memang merupakan Komisaris PT Solitechmedia Synergy, namun penting untuk diketahui bahwa terkait permasalahan hukum tersebut, IH bertindak dalam kapasitasnya secara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PT Solitechmedia Synergy.

"Kami bahkan tidak mengetahui kabar tentang adanya lelang tersebut dan perusahaan tidak pernah berpartisipasi di dalam prosesnya. IH bertindak atas kapasitasnya sendiri dan itu di luar dari tanggung jawab kami. Perusahaan tidak ada sangkut-pautnya dengan lelang tersebut, jadi tidak mungkin kami yang memenangkan proyeknya," jelas Ronald. 

PT Solitechmedia Synergy pun sudah mengambil tindakan tegas atas situasi yang terjadi. Setelah IH ditetapkan sebagai tersangka, perusahaan langsung melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk segera mengakhiri jabatannya sebagai Komisaris.

"Kami mengambil tindakan tegas karena ini sudah menyimpang dari nilai-nilai perusahaan. Kami berharap fakta sesungguhnya tentang perusahaan dapat terdengar dan kami sangat menghargai upaya dari seluruh pihak yang sudah membantu kami untuk menyampaikan informasi ini," tutup Ronald. 

Raisha Andyni selaku Account Coordinator PT Solitechmedia Synergy, saat dikonfirmasi juga menyatakan hal sama, bahwa kasus yang menjerat IH sebagai tersangka tidak ada hubungan sama sekali dengan PT Solitechmedia Synergy. 

"Tidak ada kaitan kasus IH dengan perusahaan PT Solitechmedia Synergy, bahkan perusahaan tidak pernah mengikuti tender/lelang kegiatan di Kementerian Kominfo," pungkas Raisha sambil melampirkan sejumlah link Pengumuman Peserta Yang Lulus Tahap Prakualifikasi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya di sejumlah wilayah. 

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini Tim Penyidik JAM PIDSUS kembali menetapkan dan  menahan 1 tersangka. Yaitu IH, yang diketahui selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Untuk memudahkan proses penyidikan, IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, peranan Tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan diduga telah melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan ditetapkan IH sebagai tersangka, maka tersangka dalam kasus menjadi 5 orang, yaitu, Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. (*1)

Terkini