LIPO - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan anak mantan Sekwan Siak, Tersangka Ardhi, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/2/2023), dan segera disidangkan.
Pelimpahan berkas tersangka Ardhi ke Pengadilan setelah JPU menyelesaikan surat dakwaan.
"Sudah dilimpahkan (ke PN Pekanbaru)," ujar JPU, Jumeiko Andra, pada Jumat (17/2/2023).
Selanjutnya, kata Jumeiko, pihaknya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang.
"Kita masih menunggu majelis hakim dan jadwal persidangan perdana," tutur Jumeiko.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, menyebut ada tiga orang JPU yang akan diturunkan dalam persidangan nanti. Mereka adalah Yongki Arvius, Jumieko Andra, dan Rendi Panolisa.
"JPU akan membuktikan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka," kata Zulham.
Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, tersangka diancam Pasal 351 ayat (1), Jo Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Adapun penyebab Ardhi terjerat tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Melva Jumita Sinambela, di Mal Ciputra Seraya pada 27 Juli 2022 lalu. Video dugaan penganiayaan sempat viral di media sosial.
Tidak terima, kemudian Melva melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polresta Pekanbaru. Setelah kasus itu didalami, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan Ardhi sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan.
Hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Penahanan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Siak itu dilakukan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejari Pekanbaru, Rabu (8/2/2023).
Seteru antara tersangka dan korban dipicu karena batalnya pernikahan. Korban mengaku pernikahannya batal sebulan jelang acara pernikahan.
Akibat batal nikah, Ardhi datang dan minta tukar handphone, karena sebelumnya mereka saling bertukar handphone. Namun, Melva minta Ardhi untuk membawa orang tuanya.
Permintaan itu ditolak Ardhi. Sampai dia mengetahui kalau Melva berada di sebuah pusat perbelanjaan dan mendatanginya hingga terjadi keributan.
Dalam kasus ini, Ardhi juga melaporkan Melva atas dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polresta Pekanbaru. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. (*1)